4 Pengantar Jenazah Keroyok Polisi di Makassar Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Adapun pelaku yang diamankan masing-masing bernama Hisyam (20), Rahmat (20), HJ (17), dan Ronaldi (27).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat pengantar jenazah yang mengeroyok polisi di Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Makassar, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat merilis pengungkapan kasus pengeroyokan itu di kantornya, Selasa (19/3/2024) sore.
"Pasal yang kita terapkan itu 170 ancaman 7 tahun," tegas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Adapun pelaku yang diamankan masing-masing bernama Hisyam (20), Rahmat (20), HJ (17), dan Ronaldi (27).
Mokhamad Ngajib mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin malam di Jalan Inspeksi Pam, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
"Tindak lanjut kejadian pengeroyokan yang diawali dengan adanya iringanan daripada pengantar jenazah yang diikuti oleh sekelompok sepeda motor yang berjalan ugal-ugalan," terangnya.
Kemudian kata Ngajib, korban Bripda M Fathul Hidayat, pada saat itu sedang tugas.
Di saat bersamaan, jalanan dikuasai oleh pengantar jenazah yang ugal-ugalan.
"Korban adalah anggota Polri. Saat itu sedang tugas. Kemudian karena jalan di kuasai oleh mereka yang mengantar jenazah, kemudian terjadilah tabrakan," ungkap Ngajib.
Para pelaku yang diperkirakan berjumlah sembilan orang, kata Ngajib, tega melakukan penganiayaan kepada korban.
"Setelah itu, mereka pengantar jenazah ini melakukan pengeroyokan, pengerusakan, dan penganiayaan terhadap korban," jelas Ngajib.
"Terdapat beberapa luka diantaranya kepala bagian belakang, kemudian tangan, dan pelipis sebelah kiri ada luka," sambungnya.
Dari empat pelaku kata Ngajib, satu diantaranya masih dibawah umur.
Selain itu masih ada lima orang pelaku saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Tiga diantaranya adalah pelajar, kemudian satu buruh harian lepas. Masih lima DPO yg kita lakukan pengejaran," sebutnya.
Atas kejadian tersebut, Ngajib mengimbau kepada masyarakat, pada saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakanan ataupun agar dilakukan pengawalan.
"Kami dari kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apapun, jaji semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib tentunya," jelasnya.
"Bukannya diiringi dengan doa, tapi diiringi dengan ugal-ugalan menggunakan sepeda motor," tuturnya.
Pengakuan pelaku
Ke empat terduga pelaku itu, mengakui perbuatannya saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Hasil interogasi, Hisyam bersama Rahmat dan H alias Aco mengakui dan membenarkan telah melakukan pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Devi, Hisyam, mengakui berperan memukul bagian kepala korban sebanyak satu kali.
"Rahmat mengakui berperan memukul bagian bahu korban sebanyak satu kali," ujarnya.
Sementara H alias Aco mengakui berperan menendang paha korban korban sebanyak satu kali.
"Ronaldi mengakui dan membenarkan ikut serta berada di lokasi namun pada saat kejadian, berusaha melerai pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap korban," ungkapnya.
HLSC Unhas Soroti RUU Penyiaran: Jurnalisme Investigasi Terancam |
![]() |
---|
Percaya Diri, Persija Jakarta Hadapi PSM Makassar dengan Modal Tak Terkalahkan di Super League |
![]() |
---|
UNM dan ICMI Sulsel Luncurkan Kursus Menjahit Gratis untuk Warga Binaan di PKM 2025 |
![]() |
---|
Dari Amerika, Imam Istiqlal Apresiasi Guru Besar UIN Makassar Inspirasi Generasi Pesantren |
![]() |
---|
Menteri Pariwisata Dorong Lulusan Poltekpar Makassar Go Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.