Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Randis Pejabat Jeneponto

14 Randis Pejabat Belum Dikembalikan ke Pemda Jeneponto, BPKAD: 11 Disurati, 2 Merespon, 1 Ditarik

Sebanyak 14 kendaraan dinas (randis) dipinjamkan pada pejabat belum dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel)..

|
Muh Agung Putra Pratama/Tribun Timur
Kantor Bupati Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Senin (18/3/2024).   

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sebanyak 14 kendaraan dinas (randis) dipinjamkan pada pejabat belum dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Badaintang di Kantornya Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Senin (18/3/2024).

"Ada sekitar 14 mobil, ada 11 orang saya surati, dua orang merespon dan satu sudah ditarik," kata Badaintang kepada Tribun-timur.com.

Ia mengungkapkan, 11 orang itu berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa diantaranya bahkan memiliki dua randis.

Disebutkan, salah seorang pensiunan pejabat membawa kabur aset daerah itu ke luar kota.

Baca juga: VIRAL LOKAL: Pakai Plat Palsu, Mobil Mantan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir Ditilang di Gowa

"Saya sudah surati juga, saya tidak tahu sejak kapan dia ke Kendari, tapi ada pemberitaan dari keluarganya tapi katanya ada di Kendari," ucapnya.

Mobil harga tertinggi kata Badaintang, adalah randis yang dipinjamkan ke mantan Ketua DPRD Jeneponto Muh Kasmin Makkamula atau Karaeng Gassing.

"Yang paling mahal itu mobil Pajero Sport Dakar sampai sekarang belum dikembalikan Karaeng Gassing (Muh Kasmin Makkamula)," terangnya.

Pendataan randis sudah berlangsung sejak 2017 dan telah dilakukan penyuratan hingga berulang kali.

Hanya saja, kebanyakan purna pejabat malah tebal muka dan tetap cuek.

"Pendataannya sejak tahun 2019, ada tahun 2017 sampai sekarang, ada juga mobil camat dari tahun 2000-an (belum dikembalikan)," urainya.

Sementara itu, mobil dinas mantan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir sempat viral menggunakan plat gantung beberapa waktu lalu tengah dalam proses lelang.

Mobil tersebut adalah jenis Fortuner putih ditilang oleh Polantas Polres Gowa.

"Sementara ini lelangnya saya sudah kirim ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," pungkasnya.

Pakai Plat Palsu, Mobil Mantan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir Ditilang di Gowa

Viral mobil mantan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir ditilang Satlantas Polres Gowa.

Mobil tersebut ditilang karena memakai plat gantung atau plat palsu saat melintas di Jl Hos Cokroaminoto, Kabupaten Gowa.

Dari informasi beredar, Paris Yasir berada di mobil bersama sopirnya.

Belakangan diketahui, mobil tersebut merupakan mobil dinas.

Padahal masa jabatan Paris Yasir sudah habis.

Ia sudah tidak menjabat sebagai Wakil Bupati Jeneponto 

Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa, Ipda Hamsal membenarkan hal tersebut.

Ipda Hamsal menjelaskan kejadian itu di Jl Hos Cokroaminoto, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (6/2/2024) sekira pukul 10.30 Wita.

Kala itu, Satlantas Polres Gowa tengah melaksanakan mobile hunting. 

"Menemukan salah satu kendaraan Fortuner putih dicurigai menggunakan plat gantung," katanya di Posko Lantas Polres Gowa, Rabu (7/2/2024)

Lanjutnya, mobil tersebut dihentikan polisi. 

Lalu memeriksa surat-surat kendaraannya.

"Ternyata STNK dengan nopol yang terpasang berbeda," ucapnya

Polisi pun meminta sopir turun dari kendaraannya. 

"Sang sopir sempat menyampaikan kepada saya langsung bahwa yang di atas mobil itu Wakil Bupati Jeneponto," katanya

Menurut, sang sopir alasan menggunakan plat gantung untuk menghindari unjuk rasa yang biasanya menghadang kendaraan plat merah.

Karena melanggar, pihaknya tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut.

Pengendara mobil tersebut diduga melanggar pasal 280 no 22 tahun 2009 UU lalu lintas.

"Tetap kena tilang dan kami berikan surat tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas," tegas Hamsal.

Ia pun mengimbau pengadara motor ataupun mobil tidak memakai plat gantung dan menaati aturan berlaku. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved