Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS dan PPPK 2024

Bukan soal Anggaran, Ternyata Ini Alasan Pemkab Maros 2 Tahun Tak Usul Formasi CPNS

Pemkab Maros sedang fokus mengusulkan formasi PPPK dan memastikan tahun ini tak membuka pendaftaran CPNS.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi CPNS - Pemkab Maros pastikan tak buka pendaftaran CPNS tahun 2024. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros memastikan tidak mengusulkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) ke pemerintah pusat tahun 2024.

Artinya, sudah dua tahun Pemda tak mengusulkan formasi CPNS sama sekali.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, Minggu (17/3/2024).

Ia mengatakan saat ini Pemkab Maros sedang fokus mengusulkan formasi PPPK.

Dengan memaksimalkan formasi PPPK maka diharapkan honorer daerah bisa terakomodir dengan baik. 

“Salah satu tujuannya untuk menuntaskan non ASN yang jumlahnya sangat banyak di pemerintah kabupaten,” katanya.

Tak hanya itu ia menyebut syarat kelulusan PPPK dan CPNS  sangat berbeda.

“CPNS syarat kelulusannya tinggi. Passing gradenya susah dicapai oleh tenaga non ASN yang rata-rata sudah berumur jika dibandingkan dengan pendaftar umum yang fresh graduate,” jelasnya.

Saat ini jumlah honorer di Kabupaten Maros berkisar 4.496.

Diketahui tahun ini Pemkab Maros mengusulkan 200 formasi PPPK.

Formasi tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 80, 50 guru, dan 70 teknis.

BKPSDM Maros belum bisa memastikan apakah formasi yang diusulkan tersebut dapat terealisasi semuanya atau hanya sebagian.

Pemkab Sinjai Juga Tak Usul

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tidak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK 2024.

Tahun ini, Pemkab Sinjai ternyata tak mengusulkan sama sekali.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan, membernarkan informasi tersebut.

Baca juga: Daftar 19 Daerah Buka Pendaftaran CPNS 2024, Termasuk Sulsel?

Lukman membeberkan alasan Pemkab Sinjai tak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK tahun ini.

Menurut Lukman, berdasarkan hasil rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), besaran belanja pegawai saat ini 43 persen melebihi batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Hal itu kata dia, diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.

"Dengan dasar tersebut Pemkab Sinjai untuk saat ini belum bisa mengajukan usulan formasi,” katanya.

Baca juga: Siap-siap! Pemkab Luwu Bakal Terima 961 Tenaga PPPK dan 44 CPNS

Selain itu kata Lukman kondisi belanja pegawai yang telah melebihi besaran persentase batas belanja pegawai sebagaimana yang diatur dalam regulasi.

Selain Kabupaten Sinjai, daerah lainnya di Sulawesi Selatan yang dikabarkan juga tak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK, diantaranya Gowa, Bone, Soppeng, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar.

Sekadar diketahui di tahun 2023 lalu, Pemkab Sinjai membuka rekrutmen PPPK sebanyak 581 formasi.

Jumlah itu terdiri atas tenaga kesehatan, tenaga guru dan tenaga teknis.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved