Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

VIRAL 2 Waria di Makassar Joget Tak Senonoh Bangunkan Warga Sahur, Puasa di Sel?

Viral di media sosial, aksi waria berbuat tak senonoh saat membangun warga sahur di Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/Tribun Timur
Saat dua waria Riska dan Dea menjalani pemeriksaan di Tipidter Polrestabes Makassar, Sabtu (16/3/2024) dini hari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Viral di media sosial, aksi waria berbuat tak senonoh saat membangun warga sahur.

Kejadian itu disebut berlangsung di Jl Onta Baru, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Jumat (15/3/2024).

Dalam rekaman video beredar di media sosial, dua waria terlihat berjoget erotis diiringi musik orkes.

Aksi erotis itu dilakukan, di jalan sembari disaksikan sejumlah anak-anak dari dekat.

Bahkan kedua waria itu terlihat memperagakan aksi gendong-gendongan sambil bermain payudara.

Selang beberapa jam, pasca video waris itu ramai di media sosial, Tim Tipidter Polrestabes Makassar pun bergerak menangkap pelaku.

Dua waria yang mempertontonkan aksi berbau pornografi itu, diamankan bersama tim orkesnya.

Baca juga: Viral Pengendara Motor Perempuan di Tasikmalaya Nyungsep di Atap Rumah, Rem Blong saat Ngabuburit

Keduanya tampak tertunduk saat digiring polisi ke dalam ruang pemeriksaan.

"Yang diamankan ini, masing-masing bernama Riska alias Putra (29), Emil Salim alias Dea (31)," kata Kanit Tipidter Polrestabes Makassar AKP Hamka ditemui di kantornya, Sabtu (16/3/2024) dini hari.

Menurut Hamka, aksi tak senonoh itu dilakukan saat hendak membangun warga sahur.

"Ini dilakukan pada saat membangunkan orang sahur dengan pertunjukan musik," ujar Hamkar.

"Kedua pelaku diamankan karena melakukan aksi joget tak senonoh di depan anak kecil. Mereka saling berhadapan, dan salah satu melakukan aksi mencium dada temannya itu," sambungnya.

Dalam kasus itu, dua waria tersebut dijerat Undang-undang Pornografi.

"Untuk Pasal yang diterapkan adalah Pasal 36 Junto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," tuturnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved