Kabar Baik! Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan THR akan dicairkan H-10 Hari Raya Idulfitri.
"Untuk gaji ke-13, apa yang diterima bulan Mei, itulah yang akan diterima sebagai gaji ke-13," imbuh Menkeu.
Terakhir Sri Mulyani menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ini tidak terkena potongan iuran.
Baca juga: Sosok Suryo Utomo PNS Penerima THR Terbanyak Tahun Ini, Jabatan Mentereng di Kementerian Keuangan
Selanjutnya untuk PPh sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.
"Untuk THR dan gaji ke-13 ini tidak terkena potongan iuran dan untuk PPh ditanggung pemerintah," jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) 2024 terbaru.
Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).
Dikutip dari salinan PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 itu diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Aparatur negara dan berhak menerima penghargaan, di antaranya PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Nantinya, THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.
Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
| Oknum TNI AU Tikam Pria hingga Tewas di Sudiang Makassar, Diduga Gara-gara Perselingkuhan |
|
|---|
| Tanpa PDIP, PSI Klaim Jokowi Turun Gunung Menangkan Pemilu 2029, Pengamat: Momen Buktikan Kesaktian |
|
|---|
| TNI Gerebek 'Markas' Penimbunan 7 Ton Solar Subsidi di Maros, Empat Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Sosok Oknum ASN Penikam Polisi di Kendari, Cekcok Bareng Istri saat Mabuk |
|
|---|
| Aksi Peduli Lingkungan, TNI dan Warga Bersih-Bersih Sungai di Bone |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Sri-Mulyani-23.jpg)