Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Baik! Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan THR akan dicairkan H-10 Hari Raya Idulfitri.

|
Editor: Sudirman
Ist
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani memastikan akan mencairkan THR PNS H-10 Idulfitri. 

"Untuk gaji ke-13, apa yang diterima bulan Mei, itulah yang akan diterima sebagai gaji ke-13," imbuh Menkeu.

Terakhir Sri Mulyani menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ini tidak terkena potongan iuran.

Baca juga: Sosok Suryo Utomo PNS Penerima THR Terbanyak Tahun Ini, Jabatan Mentereng di Kementerian Keuangan

Selanjutnya untuk PPh sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.

"Untuk THR dan gaji ke-13 ini tidak terkena potongan iuran dan untuk PPh ditanggung pemerintah," jelasnya.

Besaran THR ASN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) 2024 terbaru.

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).

Dikutip dari salinan PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 itu diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Aparatur negara dan berhak menerima penghargaan, di antaranya PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Nantinya, THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved