Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Sukses Prabowo-Gibran Dapat Jabatan di Pemerintahan Jokowi, Peneliti: Duri Dalam Daging

Peneliti Sinergi Kawal BUMN, Willy Kurniawan, menyoroti fenomena pembagian kursi komisaris kepada anggota tim sukses sebagai tiga poin penting.

|
Editor: Ina Maharani
Instagram
Prabu Revolusi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pembagian kursi Dewan Komisaris BUMN bagi anggota tim sukses Prabowo-Gibran di masa pemerintahan Jokowi telah mencuat sebagai tindakan politik balas budi.

Pemegang kekuasaan, yang pada dasarnya merupakan pemilik saham perusahaan pelat merah, telah menggunakan posisi komisaris sebagai bentuk imbalan politik.

Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemerintah memiliki wewenang untuk menunjuk seorang anggota dewan komisaris tanpa melalui proses penilaian yang biasanya diterapkan.

Terkini, Prabu Revolusi dan Siti Zahra Aghnia, anggota tim sukses Prabowo-Gibran, telah diangkat mendapat jabatan strategis sebagai komisaris independen di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Kondisi ini dipertanyakan oleh Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto sebagai permasalahan yang rumit.

Menurutnya, fungsi Komisaris BUMN adalah melakukan pengawasan dan kontrol terhadap Board of Directors (BOD) atas target yang telah ditetapkan.

"Idealnya, seorang komisaris harus memiliki kompetensi yang memadai di bidang keuangan, hukum, dan industri terkait," ucap Toto kepada Tribun Network, Sabtu (9/3/2024).

Dia juga menyebut bahwa Dewan Komisaris BUMN didukung oleh beberapa Komite seperti Komite Audit, Komite Risiko, serta Komite Nominasi/Remunerasi.

Dengan dukungan alat kelengkapan ini, diharapkan Dewan Komisaris BUMN bisa bekerja secara optimal.

"Permasalahannya adalah, berbeda dengan pemilihan BOD BUMN yang melalui proses asesmen oleh lembaga independen, penunjukan komisaris perusahaan pelat merah tidak diwajibkan untuk mengikuti prosedur tersebut," ungkap Toto.

Toto juga menyatakan bahwa perusahaan BUMN sulit menolak penunjukan dewan komisaris yang merupakan pilihan dari pemegang kekuasaan, terutama jika kompetensinya tidak memadai.

Dengan kata lain, latar belakang sebagai bagian dari jaringan pihak penguasa sulit dihindari oleh sebuah perusahaan pelat merah.

"Prinsipnya, Dewan Komisaris BUMN haruslah profesional, yang berarti syarat profesionalisme, ketidakberpihakan, dan integritas tinggi harus menjadi persyaratan wajib," tambahnya.

Peneliti Sinergi Kawal BUMN, Willy Kurniawan, menyoroti fenomena pembagian kursi komisaris kepada anggota tim sukses sebagai tiga poin penting.

Pertama, praktik pembagian jatah komisaris BUMN kepada relawan dan pendukung Capres Cawapres tidak sejalan dengan tata kelola perusahaan BUMN yang baik.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved