Tribun Video
VIDEO :Bejat! Kakek 73 Tahun Lecehkan 2 Bocah di Gowa
Unit PPA bersama Tim Jatanras Polres Gowa ringkus Kakek 73 tahun pelaku pelecehan seksual terhadap bocah di Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (8/3/2024)
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM - Unit PPA bersama Tim Jatanras Polres Gowa ringkus Kakek 73 tahun pelaku pelecehan seksual terhadap bocah di Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (8/3/2024)
Pelaku ditangkap polisi setelah rekaman video pelecehan itu viral di medsos.
Dalam rekaman video itu, pelaku kakek berinisial MA (73) melecehkan korban di rumahnya di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (4/3/2024).
Pelaku terlihat memangku bahkan memeluk korban yang masih di bawah umur.
Melihat kasus tersebut, Jatanras Polres Gowa pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Bantaeng.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku hanya memeluk korban karena menganggap sebagai cucunya.
Sementara itu, Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan pelaku mengajak dua korban yang masih di bawah umur ini.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memangku dan memeluk korban.
Baca juga: Sosok UC Alias MYHS Anak Pejabat, Pria Beristri Rudapaksa Mantan Pacar, Maju Caleg di Dapil 1 Gowa
Motif pelaku melecehkan korban karena nafsu.
Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Bantaeng untuk menghindari amukan masyarakat karena videonya viral di medsos.
Setelah diamankan di Bantaeng, pelaku pun dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kakek 73 Tahun Lecehkan 2 Bocah di Gowa Terancam 7 Tahun Penjara
Baca juga: Fakta Baru Anak Pejabat Pelaku Rudapaksa Mantan Ternyata Caleg Gowa Dapil I, Suara Sementara 437
Kakek 73 tahun inisial MA yang diduga lecehkan dua bocah di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, mengatakan jika terbukti pelaku disangkakan pasal UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," katanya, Jumat (8/3/2024).
Kasus ini terungkap setelah video pelaku tersebar.
Dalam video tersebut, terlihat kakek itu sedang duduk di kursi.
Kemudian kakek itu memangku bocah dan melancarkan aksinya.
Aksi tak senonoh itu pun viral.
Kasus pelecehan itu terjadi pada Senin (4/3/2024) sekira 16.00 Wita.
Lokasinya di rumah di Kecamatan Bajeng.
Pelaku melancarkan aksinya di dalam rumah ketika situasi sedang sepi.
Korban diperkirakan berusia 8 hingga 9 tahun.
"Dia ajak korban ke rumahnya, sehingga saat di sana korban dilecehkan," katanya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memangku korban.
"Kemudian pelaku memeluk dan memegang alat vital korban," jelas Ipda Udin Sibadu.
Aksi pelaku baru ketahuan setelah videonya beredar luas.
Pelaku juga kabur ke Bantaeng.
"Setelah beredarnya video yang ada di medsos itu, pelaku ini melarikan untuk menghindari amukan masyarakat. Sehingga dia melarikan diri ke Bantaeng," pungkasnya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Jatanras Polres Gowa meringkus pelaku di Bantaeng.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Gowa.(*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Jalan Rusak Jeneponto Viral, Warganet Sebut Pajak Tak Seimbang Kualitas Infrastruktur: Stopmi Bayar! |
![]() |
---|
VIDEO: Dedi Mulyadi Mendadak ke Kantor KPK Bahas Uang Rp5 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO: AMA Makassar Siap Mengembangkan Profesionalisme Masyarakat Manajemen |
![]() |
---|
VIDEO: Penjualan Sapi Meningkat di Palopo |
![]() |
---|
VIDEO: Warga Makassar Antusias Donor Darah di Karebosi Link |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.