Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbukti Cabuli Santrinya, Pimpinan Pesantren di Luwu Utara Diganjar 20 Tahun Penjara

Diketahui UB merupakan pimpinan pondok pesantren Riyadul Badi'ah, Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

|
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Pimpinan pondok pesantren Riyadul Badi'ah Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwatinya     

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Pimpinan pondok pesantren Riyadul Badi'ah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santrinya sendiri, Selasa (5/3/2024).

Diketahui UB merupakan pimpinan pondok pesantren Riyadul Badi'ah, Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

Sementara NK adalah santriwati pondok pesantren Riyadul Badi'ah yang menjadi korban perbuatan cabul UB.

NK mengaku mengalami pelecehan seksual pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat itu, korban tengah melakukan ronda dan dihampiri oleh pelaku yang menanyakan air.

Korban kemudian diajak ke ruang kelas dan pelaku melakukan aksinya dengan meraba tubuh korban lalu merayu korban untuk memenuhi nafsunya.

Usai dilecehkan, korban kabur dari pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Keluarga korban kemudian melaporkan UB (42) atas dugaan pencabulan yang dialami NK pada 7 Februari 2024.

UB yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus pencabulan ini kini ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta membenarkan hal tersebut.

"Karena bukti permulaan sudah cukup, UB yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kami naikkan menjadi tersangka dan sejak hari ini (5/3/2024) ia sudah di tahan di Mako Polres Luwu Utara," kata AKP Juddi Titalepta, Selasa (5/3/2024).

Karena perbuatannya itu, UB terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun.(*)

 

Laporan wartawan kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved