Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat

Ingat Jenderal Bintang 3 Dulu Dikunci Kombes di Toilet Bandara? Kini Nyaleg, Intip Jumlah Suaranya

Masih ingat sosok Jenderal Bintang 3 dulunya pernah dikunci Kombes di toilet bandara? Jenderal Bintang 3 itu Komjen Susno Duadji. Kini maju jadi Caleg

|
Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Bali & Tribunnews
Sosok Susno Duadji dulu bikin heboh saat ditangkap di bandara. Terlebih, dia dikunci di toilet bandara agar tak kabur. Adapun sosok yang menguncinya yakni Budi Waseso (Buwas) yang saat itu berpangkat Kombes. (Foto: Istimewa) 

Susno juga tercatat sebagai mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009.

Kasus itu terungkap saat Susno masih duduk sebagai Kapolda Jawa Barat.

Selain itu, Susno juga terjerat korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL). 

Berdasarkan catatan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Susno pada 24 Maret 2011 silam.

Tidak terima, Susno mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga upaya hukum biasa terlahir ke Mahkamah Agung (MA), kasasi.

Namun, putusan kasasi MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dinilai bersalah memotong uang pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Usai putusan kasasi, Susno sempat menjadi buron selama seminggu karena berbeda pandangan soal eksekusi.

Ia kemudian menyerahkan diri ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Meski sempat mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) namun batal.

Meski terjerat korupsi, Susno juga merupakan sosok yang mengungkap skandal mafia kasus saat menangani kasus yang menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Gayus Tambunan.

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengungkap alasannya mencalonkan Susno dalam pemilihan anggota legislatif 2024.

Menurut dia, Susno sudah memenuhi syarat dan mengikuti fit and proper test.

“Bahkan surat keterangan dari pengadilan negeri juga sudah keluar, beliau bukan lagi terpidana,” ujar Jazilul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/8/2023).

Jazilul mengakui pihaknya menerima Susno sesuai aspirasi masyarakat Sumatera Selatan dengan persyaratan yang tidak menabrak undang-undang.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved