Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

SYL Siap Terima Hukuman 

Hal itu dikatakan SYL usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Headline koran Tribun Timur edisi, Kamis (29/2/2024) terkait korupsi SYL di Kementerian Pertanian RI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan siap mengikuti semua proses hukum yang menjeratnya. Ia siap menerima semua konsekuensi yang telah ia lakukan jika memang terbukti bersalah.

Hal itu dikatakan SYL usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

"Intinya kita akan mengikuti semua proses hukum. Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima," ujarnya yang dalam pengawalan petugas Pengadilan dan Kejaksaan.

Pada sidang ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan kepada SYL

Menurut jaksa, SYL didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023. 

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Sejak menjabat sebagai Mentan pada Oktober 2019, SYL menempatkan beberapa orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementan. 

Hal itu dilakukannya dalam rangka memudahkan memberikan perintah. Beberapa orang kepercayaan SYL itu termasuk Muhammad Hatta yang merupakan stafnya ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. 

Hatta ditempatkan sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada Juni 2020-2022 yang kemudian menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023. 

Selain Hatta, ada pula Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan. Sementara Kasdi belakangan dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan.

Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buahnya di ruangan menteri. Dalam pertemuan itu ia memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (ajudan terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang "patungan / sharing" dari para pejabat eselon I Kementan. 

”Untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa,” kata jaksa.

Selain itu, SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.(*)

BACA SELENGKAPNYA di Koran Tribun Timur edisi, Kamis 29 Februari 2024

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved