Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Makassar Putuskan Kasus Sadap Berlanjut ke APH

Dirinya saat itu sedang membagi-bagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada masyarakat di sekitaran Pantai Loasari pada bulan Januari lalu.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar lanjutkan kasus dari calon legislatif (caleg) partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) Syarifuddin Daeng Punna.

Pria yang akrab disapa Sadap itu sebelumnya viral di media sosial.

Dirinya saat itu sedang membagi-bagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada masyarakat di sekitaran Pantai Loasari pada bulan Januari lalu.

Sadap melakukan aksinya itu pada saat masa kampanye sedang berlangsung.

Terlebih lagi, dia mengenakan jaket dari salah satu calon wakil presiden (cawapres).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno mengatakan, Bawaslu Makassar telah menarik kesimpulan untuk melanjutkan proses dari Sadap ke tingkat penyidikan.

Hasil itu dari proses rapat bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Hasil Dalam pembahasan Gakkumdu semalam, kita sepakati untuk diteruskan ke tahap penyidikan," katanya saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).

Prosesnya, kata Sukarno, akan dilimpahkan ke Polrestabes Makassar sesuai dengan ketentuan.

"Kita sepakati untuk diteruskan kepihak kepolisian," ujarnya.

Beberapa bukti ditemukan Bawaslu, kata Sukarno, menjadi dasar dari hasil kesimpulan mereka.

"Bukti saya tidak bisa sampaikan secara keseluruhan jenis bukti kami dapatkan selama proses pemeriksaan kita dalam penangan proses kasus ini," ungkapnya.

Lanjut Sadap, dengan hasil itu, pada hari ini juga Bawaslu akan menyerahkan keseluruhan proses selanjutnya kepihak kepolisian.

"Hari ini kita limpahkan ke Polrestabes, dia masuk pelanggaran pidana kampanye money politik," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved