Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Bucin, Kini Wulan Guritno Gugat Mantan Pacarnya Sabda Ahessa Rp100 Juta

Kuasa Hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando mengatakan, Sabda Ahessa tak kunjung mengembalikan dana talangan ke Wulan Guritno.

Editor: Sudirman
Instagram @sabdaahessa
Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa. Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa soal uang Rp100 juta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Artis Wulan Guritno menggugat mantan pacarnya Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa.

Gugatan Wulan Guritno ke Sabda Ahessa telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Wulan Guritno menggugat Sabda soal uang saat keduanya masih berpacaran.

Beberapa tuntutan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa.

Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Wulan Guritno Peluk Pacar Berondongnya Bikin Titi Kamal Penasaran, Jawaban Sabda Bikin Artis Teriak

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).

Sementara Kuasa Hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando mengatakan, Sabda Ahessa tak kunjung mengembalikan dana talangan ke Wulan Guritno.

Dana talangan yang diberikan Wulan Guritno ke Sabda Ahessa terkait renovasi rumah di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved