PSU di Wajo
PSU TPS 6 Wiringpalennae Wajo: Prabowo-Gibran 156, Anies-Muhaimin 57, Ganjar-Mahfud 3
Pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran berhasil meraih 156 suara saat PSU di TPS 6 Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Wajo.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (24/2/2024).
Tepatnya di TPS 6 Wiringpalennae, Kecamatan Tempe.
Di mana, TPS ini melakukan PSU untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi.
Pasangan nomor urut 2 itu berhasil meraih 156 suara, unggul dari dua capres lainnya.
Sementara, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 57 suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya memperoleh 3 suara.
Kemudian, hasil pemungutan suara akan dibawa ke Gedung PKK Kabupaten Wajo untuk segera dilakukan rekapitulasi suara.
5 TPS Lakukan PSU
Sebanyak lima TPS di Kabupaten Wajo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024).
Kelima TPS tersebut berada di dua Kecamatan.
Empat di Kecamatan Tempe dan satu di Kecamatan Takkalalla.
Antara lain, TPS 05 Maddukelleng dengan tiga jenis surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, TPS 10 Teddaopu untuk PPWP dan DPD RI, TPS 07 Pattirosompe lima jenis surat suara, TPS 06 Wiringpalennae 4 jenis surat suara kecuali DPRD Kabupaten serta TPS 03 Desa Botto Kecamatan Takkalalla dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Pantauan Tribun-Timur.com, antusias warga begitu luar biasa, khususnya di dua TPS yakni 05 Maddukelleng dan 07 Pattirosompe.
Mengingat, kedua TPS mengadakan pemilihan ulang untuk DPRD Kabupaten yang notabenenya menjadi perhatian warga setempat.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang diawasi langsung personel keamanan dari TNI-POLRI serta BKO Brimob Pare-pare.
Adapun alasan dilaksanakannya PSU yakni C Plano caleg atau hasil tidak dimasukkan ke dalam kotak suara.
"C hasilnya dikeluarkan dari kotak suara sebelum disegel oleh Panitia," ujar Ketua Panwascam Tempe, Ahmad Hairullah kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (24/2/2024).
Lanjut, kata dia hal itu bertentangan dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Iya, Pasal 372 ayat 2 poin a berbunyi berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.(*)
Disclaimer:
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara.
Pemenang Pilpres akan ditetapkan KPU paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.