Pemilu 2024
Daftar Nama Caleg Melenggang ke DPRD Sulsel Dapil Gowa-Takalar
Berikut daftar caleg berpeluang melenggang ke DPRD Sulsel dari Dapil III meliputi Kabupaten Gowa-Takalar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Berikut daftar caleg berpeluang melenggang ke DPRD Sulsel dari Dapil III meliputi Kabupaten Gowa-Takalar.
Data dihimpun dari website Real Count KPU Rabu (21/2/2024) di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/
Data terbaru terupdate 21 Feb 2024 15:00:00 Progress: 1915 dari 2997 TPS (63.90 persen).
Hasilnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpeluang meraih dua kursi.
Saat ini suara PPP 52.650 tertinggi di antara seluruh partai.
Kursi terakhir di posisi kesembilan diperebutkan PPP dengan Partai Demokrat.
Sisa suara PPP untuk kursi kedua 17.550 unggul tipis dari suara Demokrat 17.073.
Adapun Andi Tenri Indah tampil jadi peraih suara terbanyak pribadi di Sulsel III.
Ia mengulang prestasi suaminya Darwawangsyah Muin jadi jawara di Gowa-Takalar.
Suara pribadi Andi Tenri Indah sudah mencapai 25.734.
Berikut daftar 9 caleg berpeluang terpilih melenggang ke DPRD Sulsel berdasarkan data Real Count KPU Rabu (21/2/2024) sore:
1. PPP 52.650
H. RIFAIL KA'BAH FAIZAL HIJAZ, S.M. 17.403
2. Gerindra 45.695
ANDI TENRI INDAH, S.E. 25.734
3. Golkar 37.171
FAHRUDDIN RANGGA 15.473 atau H. LUKMAN B. KADY 15.139 (keduanya sama-sama mengumpulkan 15 ribu suara)
4. PAN 31.956
SITTI HUSNIAH Dg TALENRANG, S.E., M.M. 20.746
5. PKB 29.967
Hj. FADILAH FAHRIANA 16.355
6. Nasdem 24.385
WAHYUDIN MAPPARENTA 11.139
7. PDI Perjuangan 22.442
H. MUH. ANZAR ZAINAL BATE, S.E. 11.303
8. PKS 19.510
MALLARANGAN 4.750
9. PPP 17.550 (kursi kedua)
H. RAFIUDDIN, S.E. 13.092
Posisi kesepuluh (diluar kuota kursi)
10. Demokrat 17.073
Hj. Rismawati Kadir Nyampa, S.T. 12.770
Disclaimer:
•Perhitungan ini belum final/bukan hasil resmi.
Data masuk di website KPU belum rampung 100 persen dan kemungkinan masih terjadi perubahan.
•KPU menyebut Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
•Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil resmi kursi DPR RI akan diketahui paling telat 20 maret 2024 mendatang.
•Sumber; https://pemilu2024.kpu.go.id/
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.