Pembunuh Nurul Adelia Ditangkap
Pembunuh Nurul Adelia Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
AR terancam penjara 15 tahun setelah merudapaksa dan menghabisi Nurul Adelia (22) perempuan asal Kelurahan Cilallang, Kecamatan Kamanre, Luwu.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - AR (32) warga Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancam penjara 15 tahun setelah merudapaksa dan menghabisi Nurul Adelia (22) perempuan asal Kelurahan Cilallang, Kecamatan Kamanre, Luwu.
Pelaku membunuh korban pada Selasa (13/2/2024).
Pelaku lantas membuang jenazah korban di Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara.
Jenazah korban ditemukan dalam posisi telungkup di pinggir jalan tani.
Setelah sepekan buron, AR ditangkap di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menerangkan, di hari kejadian, pelaku menjemput korban di perempatan Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara.
Setelah menjemput korban, pelaku membawa korban ke Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Di sinilah, pelaku memberhentikan mobilnya dan melakukan upaya rudapaksa terhadap korban.
Korban yang menolak, lantas melakukan perlawanan kepada pelaku.
"Pelaku kemudian panik, dan mengambil sebilah badik yang ada di mobilnya kemudian menusuk dada sebelah kanan pelaku," akunya, Senin (19/2/2024).
Sebelum membuang jasad korban di pinggir jalan tani, Dusun Kampung Baru, pelaku sempat keliling Palopo.
Baca juga: Kronologi Pria Bunuh Wanita Luwu, Pelaku Sempat Rudapaksa Korban di Palopo
"Pelaku diperkirakan menikam korban sekitar pukul 15.00 Wita dan membuang jenazah korban pukul 19.00 Wita," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas belasan tahun.
"Penyangkaan pasal, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap korban dengan ancaman pidana 15 tahun dan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.