Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pilpres

UPDATE: Golkar-Gerindra Unggul di Jabar, Prabowo Gibran Juga Menang PKS 3 Besar Real Count KPU

Golkar memimpin dengan 15,4 persen suara disusul Gerindra 14,48 persen, kemudian PKS 12,59 persen

|
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Dari kiri : Tokoh Sulawesi Selatan, Aksa Mahmud, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dan Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani berfoto bersama pada silaturahmi relawan Prabowo-Gibran se-Sulawesi Selatan di GOR Sudiang, Makassar, Jumat (2/2/2024). Dalam kesempatan tersebut Prabowo Subianto menyampaikan visi, misi, program kerja serta meminta relawan untuk memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 pada Pilpres 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Partai Golkar memimpin sementara perolehan suara di Provinsi Jawa Barat dengan angka signifikan.

Hasil ini berdasarkan penghitungan sementara KPU di website resminya 16 Februari pukul 13.33 WIB.

Rekapitulasi suara ini diolah dari 48.300 TPS dari total 140.457 TPS di Jawa Barat.

Total TPS sudah dihitung 34,39 persen TPS.

Golkar memimpin dengan 15,4 persen suara disusul Gerindra 14,48 persen, kemudian PKS 12,59 persen, PKB 10,68 persen dan PDI Perjuangan di posisi lima 10,4 persen suara.

Partai Amanat Nasional meraih 7,04 persen, Nasdem 6,22 persen, Demokrat 5,94 persen serta Partai Persatuan Pembangunan 5,19 persen suara.

Hasil perolehan suara tingkat provinsi di Jawa Barat selaras dengan perolehan pasangan Calon Presiden dan Wapres Prabowo Gibran meraih hasil signifikan mengalahkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo.

Prabowo Gibran menang dengan 56,83 persen suara.

Disusul Anies Muhaimin 32,85 persen dan Ganjar Mahfud hanya meraih 10,33 persen.

Rekap TPS sebanyak 77959 dari total 140457 TPS se Jawa Barat. Rekap ini mencapai 55,50 persen total TPS.

Sebagai informasi, Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil resmi akan diumumkan KPU paling lambat 20 Maret 2024.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved