Pemungutan Suara Ulang
Penyebab 6 TPS di Sinjai Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Sebanyak enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Sebanyak enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).
Enam TPS itu tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Rinciannya, satu TPS di Kecamatan Sinjai Borong.
Satu TPS di Kecamatan Sinjai Selatan.
Dan 4 TPS lainnya tersebar di Kecamatan Sinjai Utara.
Ketua Bawaslu Sinjai Arsal Arifin menjelaskan alasan enak TPS di Sinjai berpotensi PSU.
Pertama, banyaknya pemilih tidak terakomodir untuk memilih, sedangkan mereka memiliki C1 atau pemanggilan mencoblos.
“Tentunya hal ini sementara kita telusuri,” katanya, Jumat (16/2/2024).
Kemudian terkait adanya satu laporan masuk di Bawaslu Sinjai, terkait adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu PPK Kecamatan Sinjai Utara.
“Kemudian yang dilaporkan juga komisioner KPU terkait mengenai berbedaan perlakuan TPS yang ada di Kabupaten Sinjai,” ujarnya.
Selain itu, ada TPS yang tidak mengakomodir pemilih yang memiliki C1 dan tidak membawa KTP.
“Hal ini belum final, tapi kita akan melakukan kajian dan mungkin saja akan PSU,” katanya.
Diketahui, terdapat 830 TPS yang tersebar di 9 Kecamatan di Kabupaten Sinjai.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.