Pemungutan Suara Ulang
BREAKING NEWS: 6 TPS di Sinjai Potensi Pemungutan Suara Ulang
Enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Arsal Arifin.
Keenam TPS itu terbagi di 3 Kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Rinciannya, 1 TPS di Kecamatan Sinjai Borong dan 1 TPS di Kecamatan Sinjai Selatan.
4 TPS lainnya di Kecamatan Sinjai Utara.
Tidak dijelaskan lebih rinci mengenai pelanggaran apa yang dilakukan keenam TPS ini hingga berpotensi PSU.
“Sementara kami masih melakukan kajian dan berpotensi PSU,” kata Arsal, Jumat (16/2/2024).
Tak menutup kemungkinan jumlah TPS di Kabupaten Sinjai yang akan PSU bertambah.
“Kita lihat apakah akan bertambah atau tidak TPS yang akan PSU, intinya berpotensi,” ujarnya.
Diketahui, terdapat 830 TPS yang tersebar di 9 Kecamatan di Kabupaten Sinjai. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.