Pemungutan Suara Ulang
2 TPS di Kecamatan Ujung Pandang Makassar Berpotensi PSU
Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Makassar berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Makassar berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Masing-masing TPS berpotensi adanya PSU berasal dari Kecamatan Ujung Pandang dari dua Kelurahan berbeda.
Hal itu diungkap oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Rachmat Sukarno.
Ia mengatakan, persyaratan untuk melakukan PSU sesuai dengan ketentuan UU 7 nomor 13 pasal 374 ayat 2 huruf a.
"Perhitungan surat suara dapat dihitung jika ada ketidaksesuaian jumlah hasil perhitungan," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Makassar, Jl Hertasning, Jumat (16/2/2024).
Setelah melakukan monitoring ke berbagai kecamatan, ada satu kecamatan yang dirasa berpotensi melakukan PSU.
"Saya dapatkan informasi kaitan dengan terdapatnya jumlah pemilih di luar dari daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditentukan dalam TPS tersebut," ungkapnya.
Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Ujung Pandang terdapat enam pemilih dari luar Kota Makassar melakukan pemilihan di TPS dalam kecamatan tersebut.
"Salah satunya di Kecamatan Ujung Pandang ada enam pemilih dari luar kemudian diberikan kepada petugas KPPS untuk melakukan pemilihan," ujarnya.
"Ini adalah salah satu contoh bisa kita dilakukan PSU disitu," tambah dia.
Penemuan itu terdapat di Kelurahan Bulogading TPS 2 ada pemilih dari luar ikut melakukan pencoblosan.
"Di situ ada dua orang di identifikasi lakukan memilih dari luar kota Makassar," kata dia.
Satunya lagi belum dapat diidentifikasi untuk TPSnya, namun Bawaslu menemukan ada empat orang juga ikut melakukan pemilihan.
"Satunya ada potensi PSU di Kelurahan Baru, di sana ada empat orang, tapi kita belum dapat untuk TPSnya," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.