Serangan Fajar di Pangkep
Heboh! Caleg DPR RI Diduga Lancarkan Serangan Fajar di Pangkep, Foto Warga Terima Uang Beredar
Tim Sukses Caleg DPR RI kepergok bagi-bagi uang kepada warga di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Terlebih Golkar Sulsel di bawah kepemimpinannya selalu menjalankan aturan yang berlaku.
"Dalam politik, kami selalu kerja profesional sesuai aturan yang ada," katanya.
Lebih lanjut, Taufan Pawe menambahkan bahwa situasi politik memang rentan terhadap isu-isu negatif dan fitnah, terutama menjelang pemilu.
Terkait foto yang beredar luas, dia berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat bekerja secara profesional.
Utamanya dalam menangani setiap laporan dan tuduhan yang muncul.
"Saya berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dalam menangani setiap laporan, termasuk laporan terkait tuduhan ini," kata Taufan Pawe.
Dia menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik politik yang tidak fair.
Dan memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung secara transparan dan adil.
Lakukan Politik Uang Terancam Bui 3 Tahun
Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Usut Dugaan Caleg Gerindra Bagi-bagi Sarung di Wajo
Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.
"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.
Politik uang belum memiliki definisi baku. Istilah yang selama ini dikenal politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme, hingga pembelian suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.