Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Anggota KPPS Toraja Utara Dipecat

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting mengatakan, keduanya merupakan anggota KPPS di Kecamatan Sopai.

Editor: Sudirman
Ist
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Toraja Utara dipecat.

Keduanya dipecat setelah terbukti menjadi tim sukses.

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting mengatakan, keduanya merupakan anggota KPPS di Kecamatan Sopai.

Ia bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Salu Serre.

"Kedua-duanya perempuan," ujar Brikken, Senin (12/2/2024).

Anggota KPPS dipecat berinisial EBS dan YPP.

Bawaslu sudah melaporkan dua petuga KPPS tersebut ke KPU Toraja Utara.

"Setelah diselidiki juga oleh KPU Toraja Utara dan terbukti, maka KPU Toraja Utara telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap kedua petugas tersebut," kata Brikken.

Brikken enggan mengungkap nama caleg yang didukung oleh kedua petugas KPPS tersebut.

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). 

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Gaji KPPS Pemilu 2024

Selama satu bulan masa kerja, petugas KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing.

Dilansir dari laman KPU, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik cukup signifikan dibanding Pemilu 2019.

Berikut perinciannya:

Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000 (semula Rp Rp 550.000)

Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000 (semula Rp 500.000).

Gaji KPPS rencananya akan diberikan menjelang akhir masa jabatan.

Namun, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal sebelum hari pemungutan suara.

Tugas dan wewenang KPPS Pemilu 2024

Tugas KPPS Pemilu 2024 lebih lanjut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
  • Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS tersebut, antara lain:

  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
     

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved