Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zainal Arifin Mochtar

Rekam Jejak Zainal Arifin Mochtar Ahli Hukum di Film Dirty Vote, Dulu Bikin Karni Ilyas Tak Berkutik

Inilah rekam jejak Zainal Arifin Mochtar ahli hukum tata negara terlibat dalam film Dirty Vote, pernah heboh bikin Karni Ilyas tak berkutik.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tangkapan Layar Youtube ILC
Kolase: Karni Ilyas dan Zainal Arifin Mochtar dalam acara ILC Tv One, Selasa (20/10/2020). Kini Zainal Arifin Mochtar Ahli Hukum Tata Negara kembali jadi sorotan usai tampil di Film Dirty Vote. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah rekam jejak Zainal Arifin Mochtar Ahli Hukum Tata Negara terlibat dalam film Dirty Vote.

Ya, nama Zainal Arifin Mochtar kini jadi perbincangan.

Hal tersebut usai penampilannya di film Dirty Vote yang tayang di kanal YouTube pada 11 Februari 2024, bertepatan hari pertama masa tenang Pemilu 2024.

Film Dirty Vote mengisahkan tentang instrumen kekuasaan untuk curangi pemilu.

Film besutan Dandhy Laksono dibintangi oleh tiga Ahli Hukum Tata Negara, salah satunya Zainal Arifin Mochtar.

Dalam film dokumenter itu, Zainal Arifin Mocthar memaparkan potensi dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Ini bukan kali pertama Zainal Arifin Mocthar jadi sorotan.

Pada 20 Oktober 2020 lalu, Zainal Arifin Muchtar menjadi sorotan setelah berani  menyindir keras Karni Ilyas di hadapan Jenderal Moeldoko dan Mahfud MD dalam acara ILC tvOne.

Bermula saat awal berbicara, Zainal Arifin menyindir soal absennya penayangan ILC TV One sepekan lalu. 

Dia mengaku harus membahas soal Omnibus Law meski tidak ada dalam tema karna memang tak ada panggungnya. 

"Saya coba analisis dua hal dalam kaitannya Undang Undang Omnibus Law. Ini imbas karena bang Karni tidak hadir minggu lalu," katanya waktu itu sambil tertawa. 

Tak berkomentar, Karni Ilyas hanya senyum lirih. 

Dalam kesempatan itu, Zainal membuka sejumlah kebobrokan isi UU Cipta Kerja yang dinilai ganjal.

Berbeda antara yang disahkan DPR dengan yang diserahkan ke Presiden.

Tak hanya soal teknis melainkan substansi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved