Guru Honerer Sinjai
Guru Honorer Sinjai Diancam Pecat Usai Tak Setor KK untuk Caleg DPR, Tak Sesuai Perintah Pj Gubernur
Ancaman pemecatan itu muncul setelah DI inisial sang guru, tak mampu mengumpulkan 20 Kartu Keluarga (KK).
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ansar
Kedua, pada tanggal 16 Oktober 2023 di mana Pj Gubernur menorehkan ikrar bersama dengan seluruh penjabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sulsel.
Ketiga, surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023 yang juga menekankan netralitas ASN di lingkup Pemprov Sulsel.
"Jadi, semuanya tegas dari Bapak Pj Gubernur Sulsel," katanya.
Sebelumnya diberitakan Tribun-Timur.com, Pj Gubernur Sulsel membolehkan ASN di lingkup Pemprov Sulsel ikut kampanye.
Akan tetapi, selama kampanye berlangsung, ASN tak boleh gunakan atribut kampanye.
Bahtiar mengatakan, ASN adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak politik untuk memilih calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye, tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh artikulasikan,” kata Batiar, Sabtu (13/1/2024).
Artikulasi dimaksudkan terkait gerak-gerik ASN atau melalui simbol tertentu.
Di sisi lain, ASN juga terikat dengan aturan netralitas. Sehingga ASN menurutnya harus lebih paham menempatkan posisi.
“Di sisi lain hukumnya bilang harus netral. Ini harus diketahui kawan-kawan, kapan sebagai pribadi, kapan sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.
Pj Gubernur Bahtiar mengaku ASN harus lebih bijak memahami aturan netralitas.
Dirinya tak ingin karir ASN lepas akibat kontestasi pemilu.
“Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan diartikulasikan secara simbolik maupun gesture. Jadi hati-hati masa karena pemilu karirmu jatuh,” ungkap Bahtiar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.