Pendukung Prabowo di Makassar Terancam Pidana Bawaslu, Siapa Dia?
Diketahui, Sadap terlibat dalam pembagian uang kepada masyarakat di masa kampanye pemilu.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan aksi seorang calon anggota DPR RI dari Dapil Sulsel I sedang membagi-bagikan uang kepada warga di Anjungan Pantai Losari (Panlos) Makassar viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan seorang caleg dari salah satu partai politik, dengan tumpukan uang di dalam kardus, sedang memberikan uang kepada sejumlah orang yang berkerumun di sekitarnya.
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI itu dieketahui bernama Syarifuddin Daeng Punna dari Partai Demokrat.
Dalam video dengan durasi 01.55 menit, tampak tumpukan uang tersebut dikeluarkan dari dalam dua kardus.
Terlihat, Syarifuddin Daeng Punna yang mengenakan jaket berwarna biru membagikan Rp 50 ribu tiap pengunjung Panlos Makassar.
Video itu lantas tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Kejadian tersebut terjadi di Anjungan Panlos Makassar dan cepat menarik perhatian warga.
Klarifikasi Syarifuddin Dg Punna Terkait Video Viral Bagi-bagi Uang Rp100
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Syarifuddin Daeng Punna memberikan klarifikasi terkait video viral yang menunjukkan dirinya membagikan uang di Pantai Losari Makassar.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk sedekah yang selalu dilakukannya, bukan upaya money politik.
Pendukung pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menegaskan bahwa tidak ada alat peraga kampanye (APK) atau ajakan untuk memilihnya dalam kegiatan tersebut.
Sadap, nama sapaannya, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (3/2/2024) malam.
"Yang menilai bahwa itu pelanggaran kan belum tentu tahu, cuma kulitnya saja. Itu saya bersedekah dan itu selalu saya lakukan. Saya tidak membawa alat peraga kampanye (APK) dan saya juga tidak sampaikan bahwa pilih saya," kata Sadap kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Dalam kegiatan bagi-bagi uang, ia memperingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh money politik.
Sebab, hal itu bertentangan dengan undang-undang pemilu dan merupakan dosa besar yang dilarang oleh agama.
39 ASN Berebut 9 Jabatan Kepala Dinas Pemkot Makassar |
![]() |
---|
Kapolri Resmi Lantik Irwasum dan Kapolda Sulbar, Sertijab 6 PJU Mabes Polri dan 6 Jabatan Kapolda |
![]() |
---|
Tim Verifikasi Pusat Datang ke Sulsel, Ini Syarat MBG |
![]() |
---|
Kalla Institute Hadirkan Hacktivate 2025, Diikuti Tim UI hingga Trisakti |
![]() |
---|
Apakah Motor Perlu Dipanaskan Setiap Hari? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.