Harta Gono Gini Almarhumah Kakak Dirampas Semua, Hamzah Laporkan Mertua Saudaranya
Sampai awal tahun 2023, Mertua almarhum kakaknya, Daeng Kanang datang mengambil barang-barang berharga di dalam rumah Jalan Andi Tonro
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tak tahu harus mengadu kemana lagi. Itulah yang dirasakan Hamzah Said.
Warga Jalan Andi Tonro III, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini, harus berjuang untuk mempertaruhkan harta gono gini almarhumah kakaknya, yang dirampas sang mertua.
Kepada Tribun-Timur.com, Hamzah menceritakan jika kasusnya ini sudah ia laporkan ke Polsek Tamalate.
"Sudah dilapor awal tahun 2023," katanya saat diterima Tribun-Timur.com, di ruang rapat redaksi, Selasa (6/2/2024).
Hamzah lalu mengisahkan, kasus dugaan pencurian ini bermula ketika Kakaknya Kurnia daeng Lanti meninggal dunia pada Juni 2022.
Kemudian disusul suaminya Arifuddin daeng Nai di Desember 2022.
Pasangan suami istri itu kemudian meninggalkan harta gono gini berupa satu rumah di Jl. Andi Tonro III, Kota Makassar.
Menurut Hamzah, rumah tersebut dibeli dengan uang milik kakaknya Kurnia daeng Lanti.
"Uang dari hasil jual warisan orangtua di kampung di Jeneponto, dibelikan rumah di Jl. Andi Tonro," lanjutnya bercerita.
Setelah kakak dan suaminya meninggal, rumah peninggalan mereka dibiarkan begitu saja, tanpa penghuni.
Sampai awal tahun 2023, Mertua almarhum kakaknya, Daeng Kanang datang mengambil, yang menurut Hamzah sudah melakukan tindakan pencurian, barang-barang berharga di dalam rumah.
Ada 17 item yang dilaporkan Hamzah hilang dari rumah tersebut.
Namun yang ia ingat, keterangan surat jual beli tanah, berkas pendaftaran haji, kalung emas 20 gram, gelang emas total berat 10 gram, dua TV, lemari es, tabung gas 20 biji, lemari pakaian, rak piring, dan beberapa barang pribadi almarhum dan almarhumah.
Barang-barang tersebut, dari keterangan tetangga, diambil Daeng Kanang bersama keluarganya yang lain.
Waktunya tidak bersamaan. Ada yang diambil sore hingga tengah malam.
Yang membuat Hamzah tak terima, karena mertua kakaknya juga mengambil surat keterangan surat jual beli tanah rumah di Jalan Andi Tonro III.
"rumah itu dibeli pakai uang dari warisan orangtua saya, jadi dia tidak punya hak disitu. Kalung emas juga karena itu barang saya kasi kakakku dulu untuk gadai," ujarnya.
Hamzah mengatakan dirinya sudah pernah dipertemukan dengan Daeng Kanang oleh aparat agar bisa diselesaikan secara damai, namun tak ada jalan keluar.
Daeng Kanang bahkan kini sudah menyewa jasa pengacara untuk kasus tersebut.
Ini yang membuat Hamzah merasa tidak punya power untuk melawan dan memperjuangkan haknya.
Ditanya soal keturunan almarhumah kakaknya, Hamzah menyebut jika Daeng Lanti tidak memiliki anak dengan suaminya.
Mereka hanya mengangkat seorang anak, yang kini sudah dikembalikan kepada orang tua kandungnya.
Namun almarhum suami kakaknya punya seorang anak, hasil dari pernikahan pertamanya.
Yang artinya, bagian harta gono gini sang kakak jatuh kepada dirinya.
Hamzah pun mengaku jika memang ada hak almarhum suami kakaknya di rumah itu, tidak seharusnya dikuasai sepenuhnya oleh sang mertua.
"sekarang saja saya mau diusir dari rumah itu. Saya memang tinggal di rumah di Andi Tonro, karena rumah ku sudah saya jual,".
Rumah tersebut rencananya akan diberikan kepada anak kandung almarhum suami kakaknya.
| Seleksi Imam Kelurahan Sisa Satu Tahapan Sebelum Hasilnya Diumumkan |
|
|---|
| Appi Apresiasi Polisi Gerak Cepat Tangani Geng Motor di Makassar |
|
|---|
| Lemari Arsip Bergerak, Inovasi Dinas Arsip Makassar Gunakan Roll O'Pack |
|
|---|
| Makassar Menuju Kota Ramah Disabilitas, Wali Kota Appi Libatkan Komunitas dalam Perumusan Kebijakan |
|
|---|
| Harga Emas Antam Hari Ini di Kota Makassar Minggu 11 Mei 2026 dari 0,5 hingga 1000 gram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Hamzah-Said-saat-mendatangi-Kantor-Redaksi-Tribun-Timur-Makassar-Selasa-622024.jpg)