Alasan Akademisi Unhas Minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mundur
Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dosen Pascasarjana Ilmu Politik dan Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Hasanuddin, Dr Adi Suryadi Culla harap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dicopot dari jabatannya.
Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut Adi Suryadi, langkah yang harus diambil adalah pemecatan karena persoalan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan Adi Suryadi dalam dialog forum dosen bertajuk 'Spirit Pemilu 2024: Damai dan Bermartabat' yang berlangsung di Red Corner Cafe, Jl Yusuf Daeng Ngawing, Kota Makassar, Senin (5/2/2024) sore.
"Yang harus saya katakan adalah pemberhentian Ketua KPU RI karena terbukti langgar kode etik," kata Adi Suryadi.
Dia juga menegaskan bahwa integritas penyelenggara pemilu harus dijaga dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Adi Suryadi menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap KPU kini seakan menurun.
"Dengan peristiwa ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, bisa menurun. Publik bisa saja ragu," tambahnya.
Forum tersebut menjadi wadah bagi para dosen untuk berdialog mengenai semangat pemilu yang damai dan bermartabat.
Selain itu, menyoroti isu-isu penting terkait dengan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Diskusi tersebut juga menyoroti keraguan dan keresahan publik terhadap berbagai potensi pelanggaran, termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat negara dalam proses pemilu.
Di samping itu, kritikan dan masukan terhadap pemerintah dan penyelenggara pemilu sangat penting untuk memastikan pemilu berlangsung jujur dan transparan.
Untuk diketahui, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
| Alasan Prof Jamaluddin Jompa Unhas Tak Naikkan UKT Mahasiswa 2026 |
|
|---|
| Intip Materi 160 Soal Tes UTBK Masuk Perguruan Tinggi Negeri |
|
|---|
| 6 Peserta Disabilitas Tes UTBK di FH Unhas, Soal Ujian Bentuk Visual |
|
|---|
| Catat! 43 Titik Ruangan Tes UTBK di Kampus Unhas Tamalanrea dan Gowa |
|
|---|
| 18.971 Peserta UTBK-SNBT Ujian di Unhas, Rektor Warning Joki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Analis-Politik-Universitas-Hasanuddin-Unhas-Dr-Adi-Suryadi-Culla14des.jpg)