Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Modus Latihan Baris-berbaris, Pelatih Paskibra Justeru Setubuhi Yuniornya di Hotel

Kronologi kasus ini dimulai pada Jumat (12/1), saat AA dan korban janjian untuk latihan teknik baris berbaris di sebuah kafe.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang pelatih paskibraka lekukan pelecehan seksual kepada yuniornya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi berhasil menangkap seorang pelatih Paskibraka berinisial AA, yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dengan salah satu anak didiknya.

Kejadian ini mencuat setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan, Sabtu (13/1/2024) lalu.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, pihak kepolisian langsung memburu AA setelah menerima laporan.

"Benar, (AA) sudah diamankan," ujar Hendro Jumat (2/2/2024) kemarin.

Kronologi kasus ini dimulai pada Jumat (12/1), saat AA dan korban janjian untuk latihan teknik baris berbaris di sebuah kafe.

Baca juga: Viral Surat Terbuka Senator DPD RI untuk Jokowi, Singgung Ancaman Curang Pilpres 2024

Tanpa sepengetahuan korban, AA telah memesan hotel yang berdekatan dengan kafe untuk pertemuan mereka.

Pada Sabtu (13/1), AA dan korban bertemu di Palacio Sky Cafe di Jalan Nginden Semolo, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Tempat tersebut juga memiliki hotel di dalamnya.

Awalnya, pelaku memberikan makanan dan minuman pada korban, kemudian mencampurkannya dengan minuman keras hingga korban kehilangan kewaspadaan.

Setelah itu, AA membawa korban ke kamar hotel nomor dua di lantai 1.

Dalam kondisi tak sadar, korban disetubuhi oleh pelaku.

Korban kemudian menyadari kejadian tersebut dan berteriak, sehingga tenaga cleaning service mendengar dan membantu korban keluar dari kamar.

Korban melaporkan kejadian ini kepada polisi, yang kemudian langsung memburu dan berhasil menangkap AA dua hari setelah laporan diterima. Kanit PPA Sat Reskrim

Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Nainggolan, menyatakan bahwa AA dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait persetubuhan terhadap anak.

Selain penangkapan AA, polisi juga menyita 1 set pakaian milik korban dan 1 set pakaian milik pelaku sebagai barang bukti dalam penyelidikan ini.

Kasus ini menunjukkan pentingnya tanggapan cepat dari pihak berwajib terhadap dugaan tindakan kriminal yang melibatkan anak-anak didik.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved