Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Honorer Soppeng Tersangka Kasus Kartu Caleg Terselip Penyaluran Bantuan Guru Mengaji di Marioriwawo

Ia melanggar Undang-undang No 7 Tahun 2017 pasal 521 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp24 Juta.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sudirman
Ist
Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan 

TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Polisi Resor (Polres) Soppeng menetapkan satu tersangka kasus penyelipan kartu nama caleg kepada guru mengaji di Kecamatan Marioriwawo.

Satu orang tersangka yaitu honorer Pemkab Soppeng.

Ia melanggar Undang-undang No 7 Tahun 2017 pasal 521 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp24 Juta.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan mengatakan, berkas tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan secepat mungkin.

"Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Iptu Ridwan kepada Tribun-Timur.com, Rabu (31/1/24).

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng Abdul jalil mengaku telah mengajukan berkas pelanggaran sejak 26 Januari.

"Berkasnya kami telah teruskan sejak hari Jumat ke Polres," ujarnya.

Tersangka masih akan menjalani dan mengikuti proses sampai pengadilan.

"Masih ada rangkaian sampai pengadilan," tuturnya.

Sekedar diketahui, penyaluran bantuan dilakukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada UPQ atau guru mengaji di Kecamatan Marioriwawo, pada Kamis 21 Desember 2023 lalu. 

Baznas Soppeng Kecolongan

Baznas Soppeng kecolongan penyaluran bantuan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ke guru mengaji yang ada di Kecamatan Marioriwawo.

Saat penyeluran bantuan ke guru mengaji terselip kartu nama caleg.

Ketua Baznas Soppeng Satturi mengaku tidak tahu adanya penyaluran bantuan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) KUA Kecamatan Marioriwawo.

"Pas viral baru kami tahu. Sebelumnya tidak ada koordinasi dari UPZ terkait," ujar Ketua Baznas Soppeng, Satturi, Jumat (5/1/24).

Seharusnya penyaluran tersebut dikoordinasikan sebelumnya ke Baznas Soppeng.

Sebab dana yang dikelola di bawah naungan Baznas.

"Padahal dananya dari UPZ. Tugas UPZ utamanya membantu Baznas penyaluran bantuan," katanya.

"Bukannya kami sembunyi tapi ini asli di luar kendali kami. Dan saya sudah laporkan hal ini kepada Bupati," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved