Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Liga 1

Dokter Gadungan Pernah Bekerja 5 Klub Liga 1 dan Timnas Kini Ditangkap, Ernando Nyaris Jadi Korban

Elwizan Aminuddin pernah bekerja dilima klub Liga 1 yaitu Persita Tangerang, Barito Putra, Bali United, Madura United dan PSS Sleman.

Editor: Sudirman
Ist
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi dan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan. Dihadirkan pula dalam jumpa pers tersangka Elwizan Aminudin.  

Dia juga meminta ada langkah hukum terhadap Elwizan Aminuddin yang sudah lama menjadi dokter gadungan ini.

"Ini sudah melanggar hukum, melanggar kode etik kedokteran dan juga hukum yang berlaku di Indonesia, karena ini pembohongan," ungkap Yusuf.

"Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada proses hukum. Karena ini menyangkut nyawa manusia yang ditangani," tegasnya.

Sementara dokter tim Arema FC Nanang Tri Wahyudi, SpKO mengatakan, kejadian ini disebabkan minimnya pengetahuan klub mengenai standar perekrutan berdasarkan tes kompetensi dan kualifikasi.

Untuk itu, Nanang menawarkan solusi dengan membuat perhimpunan atau asosiasi khusus dokter sepak bola yang saat ini memang belum ada.

Nantinya, asosiasi ini bisa membantu tim untuk melakukan verifikasi dan mengulas rekam jejak dokter baru yang melamar.

"Saya anggota PDSKO (Perhimpunan Dokter Spesialis Olahraga), jadi aman. Kalau asosiasi dokter bola belum ada, dari kasus ini bisa dibentuk untuk menjamin kualitas dokter tim," ujar dokter lulusan Spesialis Kedokteran Olahraga Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu.

Selain menangkap Elwizan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni foto copy ijazah palsu, foto copy KTP, lembar perjanjian kerja hingga surat dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah.

Akibat perbuatannya tersangka Elwizan Aminudin dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved