Kecelakaan di Bogor
Video Detik-detik Kecelakaan di Bogor Viral, 1 Pemotor Tewas Diduga Tertabrak Pebalap Liar
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Galuga, Kampung Galuga, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/1/2024).
"Info'a korban yg lewat td seminggu lg mw resepsi pernikahan, bener ga sih, Ya Allah," tulis @daviekomenk
"Hobi kami mahal' tea yeuu.. mahal dunia akhirat +ngarugikeun batur," tulis @sammy.mach
"Semoga orang yg lewatnya selamat, yg balap liar nya mah bodo amat," Tulis @azis_la5
"Innalillahi, keren ngab terbukti kenceng soalnya langsung ngga gerak,
semoga pemotor lewat selamat," tulis @rasyidd30
"Temennya pada lari ga nolongin," tulis @anantasatryabayu
"Hobi yg sangat mahal, senilai nyawa," tulis @usep.jaelani
"Aku liat di status orang yang berdarah itu yang balap apa yang lewat? Kasian kalo yang lewat kena," tulis @ariska_nurhayati
"Makin rame balap liar..hukumannya apakah ringan aja tuh ? Gak kapok kapok," tulis @willbert_ww
"Ya alloh liat kondisi apa bang klo mau begituwan kendaraan ka itu masi lalulalang yg lewat," tulis @ashantyadira301.
Ancaman Hukuman Pebalap Liar
Aksi balap liar masih marak terjadi di sejumlah daerah.
Fenomena ini jadi masalah sosial yang pasang surut seiring situasi ketat atau longgarnya penegak hukum yang berwenang.
Dari perspektif hukum, aksi balap liar jelas melanggar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pelakunya bisa saja dikenakan pasal berlapis sesuai situasi yang terjadi di lapangan.
Bukan hanya dihukum sesuai Pasal 287 ayat 5 yang menyatakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, ada beberapa pasal lain pada undang-undang yang sama yang bisa memberikan efek jera lebih maksimal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Video-detik-detik-kecelakaan-di-Bogor-viral-di-media-sosial.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.