Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2024

PTPS di Luwu Tak Bisa Gunakan Aplikasi Siwaslu di 51 Desa

Padahal, anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bakal mengisi laporan lewat aplikasi Siwaslu.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ist
Ketua Bawaslu Irpan. Sebanyak 51 desa di Luwu jaringan internetnya buruk. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menemukan daerah blank spot yang tak terjangkau jaringan.

Ketua Bawaslu Luwu Irpan mengaku, setidaknya ada 51 desa dengan akses internet yang buruk.

Padahal, anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bakal mengisi laporan lewat aplikasi Siwaslu.

"Ada 51 desa yang tidak terjangkau jaringan. Tapi aplikasi itu hanya alat bantu kerja saja," jelasnya, Senin (29/1/2024).

Kata Irpan, dengan kendala itu, pihaknya pun menyiapkan alat kerja pelaporan manual.

"Mereka juga nantinya dibekali alat kerja secara manual untuk pelaporan Hasil pemungutan suara di hari H nanti," akunya.

Bawaslu tidak menyiapkan tim khusus untuk pengawasan di daerah blind spot.

Itu karena sudah ada anggota PTPS yang bertugas dari TPS dibuka hingga ditutup.

"Bawaslu sudah mempunyai PTPS yg bertugas mengawasi sebelum dibukanya TPS, kemudian proses Pemungutan suara dan sampai dilakukanya perhitungan TPS," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 1.058 anggota PTPS dilantik secara langsung Panwascam daerah masing-masing.

Dari total yang dikonfirmasi Bawaslu Luwu, berarti masih ada 83 TPS yang belum memiliki anggota PTPS.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan saat dikonfirmasi Tribunluwu.com membenarkan hal tersebut.

Kata Irpan, pihaknya masih membutuhkan 83 anggota PTPS.

"Benar, ada kekurangan di beberapa TPS. Dan paling banyak di Kecamatan Walenrang Barat. Salah satu faktornya adalah daerah itu masuk daerah blind spot," jelasnya, Jumat (26/1/2024).

Dirinya menambahkan, selain faktor tersebut, hal yang membuat tidak adanya pendaftar PTPS yakni tak banyaknya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved