Polres Parepare Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Jenis Pelanggaran yang Dibidik Polisi
pengendara yang telah melakukan pelanggaran maka akan menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam waktu 7 hari
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Satlantas Polres Parepare berlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile).
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang menjelaskan pengendara yang telah melakukan pelanggaran maka akan menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam waktu 7 hari, dan jika tidak diindahkan maka akan kena sanksi blokir STNK.
Jenis pelanggaran ETLE di antaranya, tidak menggunakan helm standar bagi kendaraan roda dua, menggunakan handphone saat berkendara, serta tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt mobil.
Serta plat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
"Setiap pelanggaran lalu lintas, petugas akan menangkap jenis pelanggarannya melalui kamera dari sistem ETLE Mobil Handheld," ujarnya kepada TribunParepare.com, Senin (29/1/2024).
"Kemudian datanya akan terkirim ke dashboard backoffice, selanjutnya dilakukan print out surat konfirmasi dan dikirim ke alamat sesuai nomor Polisi kendaraan tersebut," jelasnya.
"Kemudian penerima surat diminta untuk datang ke posko E-TLE Satlantas, jika tidak konfirmasi maka akan dikenakan sanksi pemblokiran," tegasnya.
Pihaknya mengimbau agar pengendara mematuhi aturan-aturan lalu lintas dan harus melengkapi kendaraannya sesuai peraturan.
"Sehingga tidak ditindak oleh petugas yang waktu dan tempatnya bisa dimana saja," imbaunya.
"Sebab foto yang terkirim ke dashboard backoffice Satlantas Polres Parepare merupakan barang bukti pelanggaran di jalan raya oleh pengendara kendaraan tersebut," tandasnya.
Kasatlantas Polres memaparkan bahwa taat dan tertib dalam berlalu lintas diperlukan, selain bagi diri pengendara itu sendiri, juga bagi orang lain.
"Sehingga, sama-sama menjaga agar bisa sama-sama aman dan selamat dalam berlalu lintas di jalan raya," tutupnya.
Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah
| Sudah Diputuskan Tasming Hamid, Calon Ketua RT dan RW Parepare Harus Bisa Mengaji |
|
|---|
| Tinjau Perbaikan Jalan di Sejumlah Ruas, Tasming Hamid Pastikan Pengerjaan Berjalan Sesuai Standar |
|
|---|
| Warga Parepare Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak karena Bosan Dijanji Pemerintah |
|
|---|
| Pengendara Motor di Parepare Tewas Diserempet Bus |
|
|---|
| Wali Kota Parepare Ikuti Rakor Nasional Revitalisasi Pendidikan, Wawali Hadiri Rakor ATR/BPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/foott-darul1.jpg)