Khazanah Islam
Hukum Menerima Uang dari Caleg atau Capres Menurut UAS, Bisa Ambil Uangnya dengan Syarat Berikut!
"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata Ustadz Abdul Somad (UAS). Berikut selengkapnya hukum menerima uang dari caleg atau capres menurut UAS.
Editor:
Sakinah Sudin
3. Surat Suara Calon Anggota DPD RI warna merah.
4. Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi warna biru.
5. Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.
Partai Politik dan Nomor Urut
Berikut Partai Politik dan Nomor Urutnya pada Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Tags
hukum menerima uang dari caleg
hukum menerima serangan fajar
money politic
politik uang
Ustadz Abdul Somad
TribunEvergreen
Berita Terkait: #Khazanah Islam
| Bacaan Niat beserta Tata Cara Sholat Qobliyah Dzuhur, Lengkap Bacaan Dzikir |
|
|---|
| Waktu Mengerjakan Waktu Sholat, Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat 2 Rakaaat |
|
|---|
| Bacaan Dzikir serta Doa Sesudah Sholat Fardhu 5 Waktu |
|
|---|
| Bacaan Niat Salat Ashar beserta Tata Cara Sholat 4 Rakaat |
|
|---|
| Bacaan Surah Al Kahfi Ayat 1-10 beserta Terjemahannya, Lengkap Keutamaan Membacanya di Hari Jumat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.