Khazanah Islam
Ingat! Ini Hukum Menerima Uang dari Caleg atau Capres saat Pemilu Menurut Ustadz Abdul Somad
Apa hukum menerima uang dari timses caleg ataupun timses capres saat Pemilu. Berikut hukum menerima uang saat Pemilu menurut Ustadz Abdul Somad
Editor:
Sakinah Sudin
3. Surat Suara Calon Anggota DPD RI warna merah.
4. Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi warna biru.
5. Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.
Partai Politik dan Nomor Urut
Berikut Partai Politik dan Nomor Urutnya pada Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Tags
hukum menerima uang dari caleg
hukum menerima serangan fajar
money politic
Ustadz Abdul Somad
TribunEvergreen
Berita Terkait: #Khazanah Islam
| Bacaan Dzikir serta Doa Sesudah Sholat Fardhu 5 Waktu |
|
|---|
| Bacaan Niat Salat Ashar beserta Tata Cara Sholat 4 Rakaat |
|
|---|
| Bacaan Surah Al Kahfi Ayat 1-10 beserta Terjemahannya, Lengkap Keutamaan Membacanya di Hari Jumat |
|
|---|
| Niat Sholat Qobliyah dan Badiyah Jumat, Lengkap Tata Cara Sholat Sunnah 2 Rakaat |
|
|---|
| 4 Larangan Jamaah Salat Jumat saat Khatib Naik Mimbar Khutbah, Termasuk Bicara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.