Pria Sidrap Tewas Ditikam
Pria Tikam Teman Hingga Tewas di Sidrap Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Asrul, terduga penikam teman hingga tews di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diperiksa intensif di Polres Sidrap, Jumat (26/1/2024).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Asrul, terduga penikam teman hingga tews di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diperiksa intensif di Polres Sidrap, Jumat (26/1/2024).
Asrul mengenakan kaos putih dan celana pendek hitam saat diperiksa.
Dihadapan penyidik, Asrul mengakui perbuatannya telah menikam temannya, Andi Sumangalipu, saat pesta miras, Selasa (23/1/2024) malam.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan Asrul dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Terduga pelaku Asrul terancam hukuman penjara 15 tahun," katanya.
AKBP Erwin Syah mengatakan saat ini pihaknya masih terus menyelidiki terkait motif Asrul menikam temannya itu.
"Dari pengakuannya karena emosi dan kesal. Dia sempat cekcok dengan korban. Kemudian terjadilah penikaman tersebut," ujarnya.
Asrul menikam Andi Sumangalipu sebanyak dua kali.
Yakni di bagian perut dan di bawah ketiak.
Saat Andi Sumangalipu terkapar, Asrul langsung kabur.
"Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Dongi. Namun pukul 03.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Pihak keluarga Andi Sumangalipu keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
"Pelaku sempat kabur. Namun, Tim Gabungan Polsek Dua Pitue di Back Up Tim Opsnal Polres Sidrap dan Tim Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap Asrul," ujarnya.
Dikatakan, Asrul ditangkap di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Tepatnya di Jalan Poros Pinrang, Kelurahan Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Rabu (24/1/2024) pukul 12.45 Wita.(*)
Laporan Wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.