Khazanah Islam
Hukum Menerima Uang dari Caleg atau Capres pada Pemilu Menurut Ustadz Abdul Somad
Hukum menerima uang dari caleg dalam Islam, hukum menerima uang dari caleg, atau hukum menerima uang pemilu menurut Ustadz Abdul Somad.
Editor:
Sakinah Sudin
2. Surat Suara Calon Anggota DPR RI warna kuning.
3. Surat Suara Calon Anggota DPD RI warna merah.
4. Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi warna biru.
5. Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.
Partai Politik dan Nomor Urut
Berikut Partai Politik dan Nomor Urutnya pada Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Tags
hukum menerima uang dari caleg
hukum menerima serangan fajar
politik uang
Pemilu 2024
Ustadz Abdul Somad
TribunEvergreen
Berita Terkait: #Khazanah Islam
| Tata Cara Sholat Tahajud |
|
|---|
| Bacaan Dzikir Pagi dan Petang Bahasa Arab/Latin beserta Artinya, Lengkap Manfaatnya |
|
|---|
| Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud 2 Rakaat di Sepertiga Malam, Lengkap Dzikir |
|
|---|
| Bacaan Dzikir beserta Doa Setelah Sholat Fardhu |
|
|---|
| Niat Sholat/ Salat Ashar Sendiri atau Berjamaah, Lengkap Tata Cara Sholat 4 Rakaat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.