KPU Sulsel Fasilitasi Pemilih Jarak Jauh, Mahasiswa-Pekerja Bisa Pilih di Lokasi Bertugas
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengungkapkan pemilih dapat memilih di tempat bertugasnya.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
KPU Sulsel mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen dan formulir agar partisipasi dalam proses demokrasi tetap dapat dilaksanakan dengan baik.
Keputusan KPU Sulsel ini sebagai upaya untuk memberikan akses yang lebih luas dan mendukung partisipasi aktif masyarakat Sulawesi Selatan dalam menentukan pilihannya pada Pemilu 2024.
Diharapkan, perpanjangan ini dapat memastikan bahwa hak suara setiap warga Sulsel dapat diwujudkan tanpa hambatan.
Sebelumnya, KPU Sulsel mengumumkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jelang pemilu 2024.
Tercatat ada sebanyak 46.569 DPTb untuk kategori pemilih masuk.
Sedangkan, DPTb Pemilih Keluar mencapai 46.863 jiwa.
Penambahan ini didokumentasikan sebagai bagian dari upaya KPU untuk memastikan partisipasi maksimal warga dalam proses demokrasi mendatang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto kepada Tribun-Timur, menyampaikan bahwa penambahan pemilih ini merupakan hasil dari berbagai upaya pendaftaran pemilih baru dan pemilih pindah domisili.
Romy Harminto klasifikasikan pemilih menjadi tiga kategori utama.
"Yaitu pemilih tetap alias DPT, pemilih tambahan (DPTb), dan pemilih khusus (DPK)," kata Romy Harminto saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Selasa (23/1/2024) sore.
Pemilih tetap merupakan kategori pemilih yang sudah terdaftar secara resmi dan memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilihan umum.
Pemilih tetap memiliki hak untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara sesuai dengan daerah pemilihan mereka.
Pemilih Tambahan atau DPTb, kategori ini mencakup pemilih yang baru terdaftar atau yang mengalami perubahan status, seperti pemilih yang telah pindah domisili.
Upaya penambahan pemilih bertujuan untuk mencakup warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebelumnya.
"DPTb ini sudah kita buka pendaftaran ataupun pengusulannya mulai September 2023 dan ditutup pada 15 Januari 2024 kemarin," kata Romy.
Gerakan Santri di Tengah Narasi Asal Bukan Mardiono |
![]() |
---|
KPU Sulsel Gandeng Disdik Siap Gelar Pemilihan OSIS SMA/SMK |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa PSU Pilwali Palopo Digelar 2 Juli di MK |
![]() |
---|
KPU Sulsel: Gugatan Paslon RahmAT ke MK Soal PSU Pilkada Palopo Merupakan Hak Konstitusional |
![]() |
---|
Gugatan PSU Palopo Masuk MK, KPU Sulsel: PSU Bisa Terjadi Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.