Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Bolehkah Berobat ke Rumah Sakit Meski Tak Bawa Kartu BPJS?

Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi peserta. 

Editor: Saldy Irawan
Tribun Jatim
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bolehkah berobat ke rumah sakit / puskesmas tanpa membawa kartu BPJS?

Peserta dapat berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau IGD jika situasinya membahayakan.

Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi peserta. 

Pasien diperiksa di FKTP. 

Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). 

Baca juga: RSUD Sinjai Tak Aman Lagi! Keluarga Pasien Kehilangan Dompet di IGD, Uang di ATM Rp3 Juta Dibobol

Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran. 

Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.

Cara berobat ke IGD dengan BPJS

Peserta BPJS Kesehatan dapat langsung menuju IGD rumah sakit jika memenuhi kriteria berikut:

Kondisi mengancam nyawa. 

Kondisi membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan. 

Gangguan pada jalan napas. 

Penurunan kesadaran. 

Gangguan hemodinamik. 

Memerlukan tindakan segera.

Adapun prosedur berobat ke IGD menggunakan BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Peserta datang ke IGD fasilitas kesehatan terdekat. 

Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP. 

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Sebelumnya viral di media sosial pegawai puskesmas ngamuk ke pasien yang tak bawa kartu BPJS Kesehatan saat hendak berobat.

Insiden ini terjadi di Puskesmas Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (18/1/2024). 

Dalam video dan narasi yang beredar, disebutkan bahwa petugas puskesmas menolah seorang pasien lantaran tak membawa kartu BPJS.

Pasien saat itu hanya membawa kartu kunjungan Puskesmas dan KTP.

Setelah diselidiki, ternyata insiden ini cuma miskomunikasi saja.

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto membenarkan masyarakat dapat berobat ke faskes tanpa membawa kartu BPJS

Ia menyebut hal ini berlaku secara nasional.

Agustian mengatakan peserta cukup menunjukkan KTP saat berobat di faskes untuk mendapatkan pelayanan.

Peserta bisa berobat selama kepesertaan JKN masih aktif dengan membayar iuran.

"Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," kata Agustian, Rabu, 28 Juni 2023 kepada Kompas.com.

Peserta JKN yang belum punya KTP tetap bisa berobat dengan menunjukkan kartu identitas anak (KIA).

Peserta juga bisa menunjukkan NIK yang tercantum di aplikasi Mobile JKN untuk berobat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved