Khazanah Islam
Baca Baik-baik! Hukum Menerima Uang dari Caleg atau Capres dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad
Ketahui hukum menerima uang dari caleg dalam Islam, hukum menerima uang dari caleg, hukum menerima uang pemilu, atau hukum menerima serangan fajar.
Editor:
Sakinah Sudin
1. Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden warna abu-abu.
2. Surat Suara Calon Anggota DPR RI warna kuning.
3. Surat Suara Calon Anggota DPD RI warna merah.
4. Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi warna biru.
5. Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.
Partai Politik dan Nomor Urut
Berikut Partai Politik dan Nomor Urutnya pada Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Tags
hukum menerima uang dari caleg
hukum menerima serangan fajar
money politic
politik uang
Ustadz Abdul Somad
TribunEvergreen
Berita Terkait: #Khazanah Islam
| Bacaan Dzikir serta Doa Sesudah Sholat Fardhu 5 Waktu |
|
|---|
| Bacaan Niat Salat Ashar beserta Tata Cara Sholat 4 Rakaat |
|
|---|
| Bacaan Surah Al Kahfi Ayat 1-10 beserta Terjemahannya, Lengkap Keutamaan Membacanya di Hari Jumat |
|
|---|
| Niat Sholat Qobliyah dan Badiyah Jumat, Lengkap Tata Cara Sholat Sunnah 2 Rakaat |
|
|---|
| 4 Larangan Jamaah Salat Jumat saat Khatib Naik Mimbar Khutbah, Termasuk Bicara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Baca-Baik-baik-Hukum-Menerima-Uang-dari-Caleg-atau-Capres-dalam-Islam-Menurut-Ustadz-Abdul-Somad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.