Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

26.257 Pengawas TPS Wajib Cakap Gunakan Android

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh mengatakan, pelantikan dilakukan oleh masing-masing Bawaslu di daerah.

Editor: Sudirman
Bawaslu Maros
Bawaslu Maros melantik 1073 Pengawas TPS (PTPS) di Kantor Bawaslu Maros, Senin, (22/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel melantik 26.257 anggota Pengawas tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.

Bawaslu Makassar tercatat paling banyak melantik PTPS yakni sebanyak 4.004 orang.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh mengatakan, pelantikan dilakukan oleh masing-masing Bawaslu di daerah.

“Iye (Iyya), Insya Allah dilantik serentak pada 21-22 Januari. Tergantung lagi keputusan Bawaslu kabupaten atau kota masing-masing, kapan kesiapan mereka," katanya.

Samsuar menambahkan, pengawas TPS dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan.

“Komisioner pengawas kecamatan melantik mereka dan dimonitoring oleh masing-masing Bawaslu,” kata Samsuar.

Setelah pelantikan, para pengawas TPS diberi bimbingan teknis untuk penggunaan aplikasi Siwaslu.

“Makanya kemarin, kami minta prioritas calon anggota PTPS cakap dalam menggunakan android. Tujuannya karena sistem pelaporan menggunakan aplikasi diakses di handphone masing-masing,” katanya.

Terkait mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi anggota PTPS yang meninggal sudah disiapkan.

“Kalau mekanisme PAW, misal ada anggota PTPS yang meninggal sebelum hari H pencoblosan itu, akan diganti dengan calon cadangan yang mendaftar di TPS itu,” katanya.

“Selain itu bisa juga mengambil calon cadangan dari PTPS di TPS berbeda asal masih dalam desa yang sama,” Samsuar menambahkan.

Dalam proses perekrutan pengawas TPS, Bawaslu Sulsel mengaku mendapat beberapa tantangan.

Satu di antaranya minimnya jumlah pendaftar pengawas TPS di beberapa wilayah.

“Benar sempat kami temukan. Tapi ini hanya di beberapa wilayah. Misal di daerah terpencil. Itu memang faktor karena kekurangan sumber daya manusia yang sesuai klasifikasi. Tapi sudah kita buka perpanjangan,” katanya.

Secara keseluruhan, sejak pendaftar dibuka pada 2-8 Januari 2024, pendaftaran mencapai 30.368 orang.

Rinciannya, 15.684 pendaftar dari kalangan perempuan dan 14.684 laki-laki.

Adapun jumlah dibutuhkan sebagai pengawas TPS sebanyak 26.257 orang.

Jumlah tersebut sesuai jumlah TPS yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Tugas PTPS

Para petugas PTPS yang dilantik ini memiliki tugas utama mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

Selain itu, mereka memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dan konsultasi antar pengawas TPS juga menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai tugas dan wewenang mereka, diharapkan proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Secara detail, tugas PTPS mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu. Sehingga proses pemilihan belangsung fair.

Selain itu, anggota PTPS ini harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.

Selain itu, Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

Nantinya, para anggota PTPS ini akan menerima gaji atau Rp 1 juta.

Masa kerja mereka menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni, dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Kehadiran PTPS dalam pemilu mempunyai peran yang penting terutama untuk menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi.

Selain itu, kehadiran PTPS juga penting dalam memastikan kegiatan proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil.

Mengutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan.

Berdasarkan aturan Bawaslu PTPS berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved