Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korlantas Polri Siapkan Sanksi Pengendara Sepeda Listrik, Jenis Pelanggaran Ini Bakal Ditilang

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini sudah menarget penindakan terhadap pengendara sepeda listrik di jalan raya.

Editor: Ansar
NTMC Polri
Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai mengikuti langkah Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya.(Foto: NTMC Polri) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Para pengendara sepeda listrik harus waspada.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini sudah menarget penindakan terhadap pengendara sepeda listrik di jalan raya.

Kini, popularitas sepeda listrik, kendaraan roda dua yang digerakkan oleh listrik ini, semakin digemari.

Bahkan sudah banyak ditemui di jalanan.

Padahal, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Sebab hanya memiliki batas kecepatan maksimum 25 km per jam.

Jika nekat maka pengendara bisa kena tilang.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan, pengendara sepeda listrik bisa dikenakan tilang jika melanggar aturan.

“Karena berkaitan dengan keselamatan dan sejauh ini sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Tora menjelaskan , ada dua penindakan yang bisa dilakukan untuk sepeda listrik, yaitu pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimum.

Untuk pemeriksaan fungsi meliputi komponen sepeda listrik, misalnya tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh.

 Apabila pengguna sepeda listrik melanggar ketentuan ini, maka bisa ditilang dan kendaraan disita oleh kepolisian.

Tora mengatakan, langkah kedua yaitu memeriksa kecepatan, selain harus memiliki pedal untuk mengayuh sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan di atas 25 kilometer per jam.

“Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas itu, misalnya sudah tembus 50 kilometer per jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di Polres) juga,” ucapnya.

Di Sulsel juga sudah dilarang

Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya menjadi perhatian serius Satlantas Polres Parepare, Sulsel.

Pasalnya, sepeda listrik kerap lalu lalang di jalan raya tanpa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

Bahkan, sepeda listrik juga sering dikendarai oleh anak-anak. 

Tentunya hal itu dapat memicu terjadinya kecelakaan lalulintas.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang mengimbau kepada penjual sepeda listrik untuk mengingatkan pembeli tentang penggunaan sepeda listrik

Pihaknya juga mengimbau kepada pengguna sepeda listrik agar dapat mematuhi rambu-rambu lalulintas untuk kesematan diri sendiri dan juga orang lain.

"Saat ini memang sudah banyak pengguna sepeda listrik. Kami berharap kepada penjual untuk tetap mengingatkan pembeli agar supaya tetap mematuhi aturan-aturan yang ada," kata Adnan, Selasa (12/9/2023).

Adnan menjelaskan bahwa sepeda listrik berbeda dengan motor listrik. Sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub).

"Sesuai peraturan Menhub nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya," jelasnya. 

"Sepeda listrik hanya bisa digunakan di area pemukiman saja.

Itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, karena sepeda listrik belum dilakukan uji type," terangnya.

"Sepeda listrik tidak pakai mesin penggerak, hanya mengandalkan tenaga baterai charger.

Sepeda listrik tak bersuara dengan kecepatan tinggi, tentunya hal itu dianggap sangat rawan terjadinya kecelakaan di jalan raya," tandasnya.

Kendati demikian, lanjut Adnan menjelaskan belum ada aturan untuk menindak pelanggaran penggunaan sepeda listrik

Ia hanya terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang ada.

Merujuk dari Permenhub, pengguna sepeda listrik digunakan di kawasan pemukiman, Car free day, dan kawasan wisata.

Selanjutnya di kawasan terintegrasi dengan angkutan umum dan area perkantoran di luar jalan raya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved