Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan AUHM Minta Pemerintah Kaji Ulang Pajak Hiburan 40-70 Persen

Ketua AUHM Zulkarnaen Ali Naru, mengatakan aturan pajak hiburan tersebut dianggap tidak memihak kepada sektor kepariwisataan.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
EMBA/TRIBUN TIMUR
Ilustrasi sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) Selasa (15/2/2022) di Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) meminta pemerintah mengkaji ulang aturan pajak hiburan antara 40 persen hingga 75 persen.

Ketua AUHM Zulkarnaen Ali Naru, mengatakan aturan pajak hiburan tersebut dianggap tidak memihak kepada sektor kepariwisataan.

“AUHM berharap Undang-Undang (UU) bisa dikaji ulang karena besaran pajaknya antara 40 persen sampai 75 persen yang dipermasalahkan para pengusaha,” kata Zul, sapaan akrabnya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (21/1/2024).

Zul menyebut, besaran pajak tersebut terbilang cukup tinggi dan melebihi besaran pajak negara-negara lain:

Misalnya negara Thailand yang justru memangkas pajak hiburannya dari 10 persen ke level 5 persen.

Hal ini berbanding terbalik dengan Indonesia yang justru menaikkan pajak hiburannya.

Menurut Zul, hal ini tidak seharusnya dilakukan di tengah keleduhan industri pariwisata yang baru mulai bangkit setelah 'ambruk' akibat pandemi Covid selama hampir 3 tahun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan bisa ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil. 

“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," kata Luhut, dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Luhut menyebut bahwa dia mendengar polemik terkait pajak hiburan saat dirinya tengah melakukan kunjungan kerja ke Bali beberapa waktu lalu. 

Ia pun langsung mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya. 

Luhut menambahkan, uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak juga nantinya akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.

"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," tambahnya.

Luhut pun menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah. 

Oleh karena itu, ia mengaku tak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha, terlebih mereka yang terlibat dan merasakan dampaknya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved