Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2024

KPU Luwu Bagikan Surat Panggilan Memilih 3 Hari Sebelum Pencoblosan

Ketua KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan, Ketua KPPS bertanggung jawab memastikan formulir C6 sampai di tangan pemilih.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Tribun-Timur.com/ Sauki
Ketua KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu belum membagikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau C6.

Ketua KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan, Formulir C6 akan dibagikan tiga hari sebelum Pileg.

Ketua KPPS bertanggung jawab memastikan formulir C6 sampai di tangan pemilih.

"Semua yang dibagikan C6 tentu yang terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK," akunya, Jumat (19/1/2024).

Bagi pemilih yang tidak mendapatkan C6, bisa melaporkan hal tersebut ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai tempat domisili.

"Bisa langsung datang ke PPS di desa masing-masing. Di sana, anggota PPS akan mengecek dokumen seperti KTP dan KK," jelasnya.

Sappe menambahkan, jumlah formulir C6 yang akan beredar sesuai dengan DPT.

"Total DPT kita 267.029 orang, segitu juga jumlah surat suara yang beredar," tuturnya.

Sementara Kasubag Kauangan, Umum, dan Logistik KPU Luwu, Ode Yudhistira menjelaskan penyebab pemilih tak mendapat formulir C6.

"Biasa kalau KPPS datang tapi yang bersangkutan tidak di rumahnya. Makanya terkadang ada pemilih yanh tidak mendapat C6 nya," ujarnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved