Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Ruben Rombe Eks Camat Mengkendek Terpidana Korupsi Bandara Buntu Kunik Dijebloskan ke Penjara

Ruben Rombe merupakan terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Bandar Udara (Bandara) Buntu Kunik di Tana Toraja tahun 2011-2012. 

Tayang:
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
ist
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L Paundanan didampingi Kasi Pidsus Kejari Tana Toraja, Andi Hasanuddin dan Kasubsi Penyidikan, Muhammad Aldi Sido serta Jaksa Eksekutor, Ruslianto Sumulo Pongtuluran mengeksekusi terpidana korupsi mantan Camat Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja, Ruben Rombe Randa, Rabu (17/1). Ruben Rombe terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Bandar Udara (Bandara) Buntu Kunik di Tana Toraja tahun 2011-2012.  

TRIBUN-TIMUR, MAKALE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjebloskan mantan Camat Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Ruben Rombe Randa ke Rutan Makale, Tana Toraja

Ruben Rombe merupakan terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Bandar Udara (Bandara) Buntu Kunik di Tana Toraja tahun 2011-2012. 

Ia menyusul mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Enos Karoma yang lebih dulu dieksekusi.

“Pada tanggal 17 Januari 2024, mantan Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randa dieksekusi ke Rutan Makale,” kata Kasi Pidsus Kejari Tana Toraja, Andi Hasanuddin melalui keterangan resmi diterima Rabu (17/1).

Kepala Kejari Tana Toraja, Eriantor L Paundanan  menyebut, eksekusi terpidana Ruben Rombe berdasarkan perintah putusan Mahkamah Agung (MA). 

Ruben Rombe sempat divonis bebas pada persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar tahun 2022.  Makanya, jaksa kemudian menempuh upaya kasasi. 

“Sempat divonis bebas, kemudian jaksa kasasi. Jadi Eksekusi ini perintah putusan MA,” tegasnya,

Dia menjelaskan, saat pembangunan Bandara Buntu Kunik Mengkendek, pembebasan lahan mengalami sejumlah masalah, sehingga aparat bertindak dan menemukan penyimpangan dalam pembebasan lahan bandara.

Dari hasil laporan BPKP, proyek tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai  Rp 7.369.425.158 (Rp 7,3 M). 

Ada pun modus terpidana Ruben Rombe yaitu membuatkan Surat Keterangan Fisik Tanah terhadap pihak yang tidak memiliki alas hak (berupa pengakuan).

Dalam putusan MA, Ruben Rombe dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

"Ruben Rombe dipidana 2 tahun penjara," ucapnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved