Pelajar Rampok Minimarket
Sosok Pelajar Viral Rampok Minimarket di Cianjur Ternyata Ketagihan Judi Online dan Terlilit
Pelajar itu melancarkan aksinya di minimarket di Jalan Raya Pasirhayam, Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jabar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Baru-baru ini, viral di media sosial rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria nekat merampok minimarket.
Ternyata pria itu seorang pelajar inisial MR berusia 16 tahun.
Pelajar itu melancarkan aksinya di minimarket di Jalan Raya Pasirhayam, Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jabar, pada Senin (15/1/2024).
Pantauan Tribun-Timur.com dari video viral, mulanya pelajar itu pura-pura beli air mineral.
Saat tiba di meja kasir, pelajar itu langsung mengeluarkan senjata tajam berupa golok dari tas ranselnya dan mengancam penjaga kasir.
Penjaga kasir minimarket yang terkejut langsung lompat lewat meja kasir dan berlari sambil teriak minta tolong.
Hal tersebut membuat pelaku panik dan ikut berlari ke luar mini market.
Namun upaya kabur pelaku digagalkan warga yang berada di sekitar lokasi.
Tampak dalam video, pelaku ditangkap warga sekitar.
Aksi percobaan perampokan tersebut dikonfirmasi Kapolsek Cikalu, Kompol Nandang.
Ia mengatakan, sebelum menodong, pegawai minimarket sempat melihat pelaku mengawasi situasi di lokasi.
"Sebelum terjadi penodongan karyawan minimarket sempat melihat pelaku berada di luar untuk mengawasi situasi," kata Kompol Nandang dilansir dari TribunJabar.id, Selasa (16/1/2024).
Dirasa sepi, lanjutnya, pelaku lantas masuk dan mengambil air mineral dan menghampiri kasir.
"Ketika sedang memindai harga, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan meminta kepada penjaga untuk menyerahkan sejumlah uang," katanya.
Pegawai minimarket pun langsung melarikan diri saat ditodong dengan senjata tajam (sajam).
Ia lantas meminta pertolongan ke warga sekitar untuk menangkap pelaku.
"Pelaku sempat berusaha melarikan diri, tapi berhasil ditangkap sejumlah warga."
"Warga kemudian melapor ke Mapolsek Cilaku," ujarnya.
Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, terungkap pelaku berinisial MR.
Ia nekat melakukan aksinya lantaran ketagihan judi online dan punya utang ke temannya.
"Pelaku MR (16) yang berstatus pelajar itu ternyata dia ketagihan bermain judi online, dia meminjam uang ke teman, dia ditagih terus sama temannya,"
"Mungkin pikirannya jadi kacau, sehingga terjadi seperti ini," katanya.
Sajam yang dipakai, lanjut Kompol Nandang, adalah jenis golok dan sudah dipersiapkan di tas pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, MR dikenakan pasal 53 KUHP dengan ancaman sembilan tahun pencara.
"Pelaku kami kenakan pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun."
"Namun, karena tidak ada barang yang diambil, dan pelaku masih di bawah umur kasus ini akan diproses di pengadilan anak," jelasnya.
(Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin) (TribunJabar.id/ Fauzi Noviandi/ Ravianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.