Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Hukum Menerima Uang dari Caleg atau Capres dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad

Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Ustadz Abdul Somad. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Money politik atau politik uang jadi perbincangan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Money politic atau politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.

Diketahui pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat.

Pemilu 2024 serentak digelar pada 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jelang Pemilu 2024, kata kunci hukum menerima uang dari caleg dalam Islam, hukum menerima uang dari caleg, hukum menerima uang pemilu, hukum menerima serangan fajar , ramai dicari.

Lantas apa hukum menerima uang dari timses caleg ataupun timses capres saat Pemilu?

Berikut hukum menerima uang saat Pemilu menurut Ustadz Abdul Somad!

Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.

Video Ustadz Abdul Somad diposting di kanal YouTube Shaquille kicau chane, empat tahun lalu.

Dalam video, tampak Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS membaca pertanyaan dari seorang jamaah.

Pertanyaannya "Apa hukumnya menerima uang dalam Pemilu," kata UAS membaca pertanyaan tersebut, dikutip Tribun-Timur.com dari video.

"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata UAS.

"Setuju," lanjut UAS lagi yang disambut ucapan setuju dari jamaah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved