Khazanah Islam
Pernikahan Jarak Jauh, Apakah Dzolim kepada Pasangan? Ini Pandangan Quraish Shihab
Entah karena urusan pekerjaan, suami atau istri yang ingin kuliah lagi di luar kota/negeri, atau keperluan lain.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada kalanya pasangan Suami Istri dihadapkan pada pilihan untuk menjalani long distance marriage (LDM) atau pernikahan jarak jauh.
Entah karena urusan pekerjaan, Suami Istri yang ingin kuliah lagi di luar kota/negeri, atau keperluan lain.
Tentu ini pilihan yang berat untuk pasutri.
Tapi setelah berdiskusi dengan suami, tampaknya LDM memang pilihan yang harus diambil.
Baca juga: Mencium Istri Batalkan Wudhu? Ini Pandangan Prof Quraish Shihab
Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait LDM?
Dalam Al-Quran, tujuan pernikahan telah diterangkan pada Surat Ar-Rum ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Pada ayat tersebut telah dijelaskan bahwa pernikahan bertujuan untuk saling berbagi rasa kasih sayang sehingga kita merasa tentram.
Apakah rasa tentram akan tercapai bila suami istri tinggal berjauhan?
Menurut Cendekiawan Muslim Indonesia, Prof Quraish Shihab dalam video yang diunggah di YouTube oleh kanal “Semua Murid Semua Guru”, perkawinan berarti suami dan istri seharusnya saling mendampingi secara fisik dan batin.
“Perkawinan itu bersama secara fisik, jiwa, pikiran, dan sebagainya. Itu sebabnya kalau pemisahan fisik itu sudah tidak sepenuhnya sesuai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ustaz Quraish memaparkan dalam Islam terdapat kaidah taklik talak, yakni talak yang jatuh atas kondisi tertentu atau talak menggantung.
Salah satu yang ditekankan adalah bila suami meninggalkan istri dalam jangka sekian bulan/tahun (sesuai perjanjian) dan istri tidak rela, maka akan jatuh talak.
Nah artinya, kerelaan kedua pihak menjadi poin paling penting sebelum menjalani pernikahan jarak jauh.
“Tanya diri Anda sendiri dan suami Anda yang menjalani. Kalau semua sudah setuju, berarti boleh saja,” tambah Quraish Shihab.
Jadi perlu dicatat bahwa pernikahan jarak jauh dalam Islam diperbolehkan, asal suami dan istri yang menjalani sama-sama ikhlas dan tidak melanggar syariat Islam dalam prosesnya.(*)
Niat Sholat Dhuha, Lengkap Tata Cara Sholat beserta Bacaan Surah Ad-Dhuha |
![]() |
---|
Bacaan Niat, Lengkap Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat 5 Waktu Teks Bahasa Arab/Latin beserta Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Iftitah Pendek dalam Bahasa Arab dan Latin, Lengkap Terjemahannya |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir Pagi Petang Lengkap Terjemahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.