Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Pernikahan Jarak Jauh, Apakah Dzolim kepada Pasangan? Ini Pandangan Quraish Shihab

Entah karena urusan pekerjaan, suami atau istri yang ingin kuliah lagi di luar kota/negeri, atau keperluan lain.

Editor: Saldy Irawan
YOUTUBE.COM/NAJWA SHIHAB
Prof Muhammad Quraish Shihab 

Nah artinya, kerelaan kedua pihak menjadi poin paling penting sebelum menjalani pernikahan jarak jauh

“Tanya diri Anda sendiri dan suami Anda yang menjalani. Kalau semua sudah setuju, berarti boleh saja,” tambah Quraish Shihab.

Jadi perlu dicatat bahwa pernikahan jarak jauh dalam Islam diperbolehkan, asal suami dan istri yang menjalani sama-sama ikhlas dan tidak melanggar syariat Islam dalam prosesnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved