Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Makassar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Waste to Energy

Peran tersangka adalah pemilik lahan yang dibebaskan dalam proyek lahan industri persampahan berbasis energi (Waste to Energy).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kejari Makassar Andi Sundari membeberkan tersangka baru Abdul Rahim kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Enerngi) Makassar, di kantornya, Selasa (16/1/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar, menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Waste to Energy) Makassar.

Tersangka baru itu bernama Abdul Rahim, sebagai penerima manfaat.

Usai ditetapkan tersangka, AR atau Abdul Rahim lalu dipakaikan rompi merah tahanan Kejari.

Selanjutnya, ia digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Makassar.

Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, penetapan tersangka Abdul Rahim ini adalah pengembangan atas kasus sebelumnya.

Peran tersangka adalah pemilik lahan yang dibebaskan dalam proyek lahan industri persampahan berbasis energi (Waste to Energy).

"Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Andi Sundari kepada wartawan, Selasa (16/1/2024) sore.

Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepannya di Lapas Kelas 1 Makassar. Terhitung mulai hari ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menyebut, temuan kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut  cukup tinggi.

Nilainya mencapai Rp45,718 miliar atau 64,39 persen dari total anggaran Rp71 miliar.

"Anggaran Rp 71 miliar itu, untuk pembebasan lahan seluas 12 haktare, di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar," ujar Arifuddin.

Diketahui, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp3,499 miliar (DPA Rp3,52 miliar).

Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 Meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39,111 miliar (DPA Rp37,436 miliar).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved