Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Apa Hukum Menerima Uang dari Caleg atau Capres Pemilu 2024? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Hukum menerima uang dari caleg dalam Islam, hukum menerima uang dari caleg, hukum menerima uang pemilu, hukum menerima serangan fajar Pemilu 2024.

|
Editor: Sakinah Sudin
via Kompas.com
Ilustrasi praktik serangan fajar atau politik uang (Freepik/pressfoto). 

Tak hanya itu, UAS juga meminta jamaah menghindari ujaran kebencian dan hoaks.

"Hindari hate speech, hindari hoaks. Wujudkan Pileg dan Pilpres aman damai sejahtera menuju Indonesia yang berdaulat," ujarnya.

Apa Itu Money Politic?

Dilansir dari Wikipedia, money politic atau politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.

Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.

Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum.

Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:

"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu".

(Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved